Rabu, 26 Juni 2013

Jurnal Hukum Transaksi

KEPASTIAN HUKUM DALAM TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEGIATAN INVESTASI  DI INDONESIA

Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum


Abstract 

Melalui  UU  No.  25  Tahun  2007  Indonesia  telah  menyatakan tekadnya  untuk  mewujudkan  sebuah  sistem  hukum  investasi yang berkepastian hukum. UU ini menempatkan asas kepastian hukum sebagai asas utama penyelenggaraan penanaman modal di  Indonesia.  Dengan  keluarnya  UU  ini,  tidak  dengan sendirinya  seluruh  problema  investasi  di  Indonesia  menjadi terselesaikan.  UU  ini  hanya  sebuah  sub-sistem  dari kompleksnya  pengaturan  investasi  di  Indonesia.  Oleh  karena itu  UU  ini  harus  didukung  oleh  kepastian  dalam  peraturan perundang-undangan  lain  yang  terkait  langsung  dengan
aktifitas  investasi,  termasuk  berbagai  peraturan  tentang transaksi bisnis internasional. 

Berbagai  perkara  mengenai  transaksi  bisnis  internasional  yang terjadi  di  Indonesia  menunjukkan  bahwa  lemahnya  substansi hukum  dan  penerapan  hukum  terkait  transaksi  bisnis internasional  masih  menjadi  kendala  bagi  perbaikan  iklim investasi  di  Indonesia.  Oleh  karena  itu,  selain  pembangunan
hukum  dalam  pengertian  substansi  hukum  terkait  investasi, harmonisasi  hukum,  juga  diperlukan  penguatan  kapasitas pemahaman  aparat  penegak  hukum,  para  lawyer  dan  para pelaku  usaha  tentang  aspek  hukum  transaksi  bisnis  terutama yang berdimensi internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar