BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Latar
Belakang Masalah
Di
saat masa sekarang ini negara-negara di dunia sudah mengalami perkembangan dari
masa ke masa. Di masa sekarang ini sudah terdapat banyak negara maju tetapi ada
pula yang masih tergolong ke negara berkembang.
Negara
berkembang adalah istilah yang umum digunakan untuk menjelaskan suatu negara
dengan kesejahteraan material tingkat rendah. Karena tidak ada definisi tetap
negara berkembang yang diakui secara internasional, tingkat pembangunan bisa
saja bervariasi di dalam negara berkembang tersebut. Sejumlah negara berkembang
memiliki standar hidup rata-rata yang tinggi.
Negara
yang memiliki ekonomi yang lebih maju daripada negara berkembang lainnya, namun
tidak sepenuhnya menampakkan tanda-tanda negara maju dikelompokkan dalam
istilah negara industri baru.
Negara
maju adalah sebutan untuk negara yang menikmati standar hidup yang relatif
tinggi melalui teknologi tinggi dan ekonomi yang merata. Kebanyakan negara
dengan GDP per kapita tinggi dianggap negara berkembang. Namun beberapa negara
telah mencapai GDP tinggi melalui eksploitasi sumber daya alam (seperti Nauru
melalui pengambilan fosfor dan Brunei Darussalam melalui pengambilan minyak
bumi) tanpa mengembangkan industri yang beragam, dan ekonomi berdasarkan-jasa
tidak dianggap memiliki status 'negara maju'.
Pengamat
dan teoritis melihat alasan yang berbeda mengapa beberapa negara (dan lainnya
tidak) menikmati perkembangan ekonomi yang tinggi. Banyak alasan menyatakan
perkembangan ekonomi membutuhkan kombinasi perwakilan pemerintah (atau
demokrasi), sebuah model ekonomi pasar bebas, dan sedikitnya atau ketiadaan
korupsi. Beberapa memandang negara kaya menjadi kaya karena eksploitasi dari
negara miskin pada masa lalu, melalui imperialisme dan kolonialisme, atau pada
masa sekarang, melalui proses globalisasi.
Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah sehingga dibuatnya makalah
ini adalah
1.
Bagaimana latar belakang dari
perbandingan negara maju dan berkembang ?
2.
Bagaimana hukum dan pembangunan
ekonomi antara negara maju dan berkembang ?
3.
Hubungan antara hukum dan Pembangunan
ekonomi secara umum
Tujuan
Pembuatan Makalah
1.
Untuk mengetahui latar belakang negara berkembang dan negara maju
2.
Mengetahui system hukum dan ekonomi
dari negara berkembang dan maju
3.
Mengetahui hubungan antara hukum
dan Pembangunan Ekonomi
BAB II
PEMBAHASAN
A. JEPANG
LATAR BELAKANG
Jepang (bahasa Jepang: 日本
Nippon/Nihon, nama resmi: 日本国
Nipponkoku/Nihonkoku dengarkan
(bantuan·info)) adalah sebuah negara kepulauan di Asia Timur. Letaknya di ujung
barat Samudra Pasifik, di sebelah timur Laut Jepang, dan bertetangga dengan
Republik Rakyat Cina, Korea, dan Rusia. Pulau-pulau paling utara berada di Laut
Okhotsk, dan wilayah paling selatan berupa kelompok pulau-pulau kecil di Laut
Cina Timur, tepatnya di sebelah selatan Okinawa yang bertetangga dengan Taiwan.
Jepang terdiri dari 6.852 pulau yang
membuatnya merupakan suatu kepulauan. Pulau-pulau utama dari utara ke selatan
adalah Hokkaido, Honshu (pulau terbesar), Shikoku, dan Kyushu. Sekitar 97%
wilayah daratan Jepang berada di keempat pulau terbesarnya. Sebagian besar
pulau di Jepang bergunung-gunung, dan sebagian di antaranya merupakan gunung
berapi. Gunung tertinggi di Jepang adalah Gunung Fuji yang merupakan sebuah
gunung berapi. Penduduk Jepang berjumlah 128 juta orang, dan berada di
peringkat ke-10 negara berpenduduk terbanyak di dunia. Tokyo secara de facto
adalah ibu kota Jepang, dan berkedudukan sebagai sebuah prefektur. Tokyo Raya
adalah sebutan untuk Tokyo dan beberapa kota yang berada di prefektur
sekelilingnya. Sebagai daerah metropolitan terluas di dunia, Tokyo Raya berpenduduk
lebih dari 30 juta orang.
Menurut mitologi tradisional, Jepang
didirikan oleh Kaisar Jimmu pada abad ke-7 SM. Kaisar Jimmu memulai mata rantai
monarki Jepang yang tidak terputus hingga kini. Meskipun begitu, sepanjang
sejarahnya, untuk kebanyakan masa kekuatan sebenarnya berada di tangan
anggota-anggota istana, shogun, pihak militer, dan memasuki zaman modern, di
tangan perdana menteri. Menurut Konstitusi Jepang tahun 1947, Jepang adalah
negara monarki konstitusional di bawah pimpinan Kaisar Jepang dan Parlemen
Jepang.
Sebagai negara maju di bidang
ekonomi, Jepang memiliki produk domestik bruto terbesar nomor dua setelah
Amerika Serikat, dan masuk dalam urutan tiga besar dalam keseimbangan kemampuan
berbelanja. Jepang adalah anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, G8, OECD, dan
APEC. Jepang memiliki kekuatan militer yang memadai lengkap dengan sistem
pertahanan moderen seperti AEGIS serta suat armada besar kapal perusak. Dalam
perdagangan luar negeri, Jepang berada di peringkat ke-4 negara pengekspor terbesar
dan peringkat ke-6 negara pengimpor terbesar di dunia. Sebagai negara maju,
penduduk Jepang memiliki standar hidup yang tinggi (peringkat ke-8 dalam Indeks
Pembangunan Manusia) dan angka harapan hidup tertinggi di dunia menurut
perkiraan PBB. Dalam bidang teknologi, Jepang adalah negara maju di bidang
telekomunikasi, permesinan, dan robotika.
Sebelumnya
seperti kita sudah ketahui adalah Jepang salah satu peserta perang dunia kedua.
Namun Jepang mengalami kekalahan dalam perang tersebut setelah sebelumnya
sempat menang di Asia Tenggara. Kekalahan Jepang itu sendiri disebabkan karena
kedua kota besar di Jepang dijatuhi oleh Bom
Atom yang banyak menelan korban jiwa. Jatuhnya bom atom di Jepang ini
membuat pemerintah Jepang mengalami kemunduran yang cukup signifikan sehingga
berbagai Negara jajahannya di wilayah Asia jatuh kembali ke negara sekutu. Tapi
dari kekalahan inilah merupakan awal kebangkitan negara Jepang yang sebenarnya.
SISTEM PEREKONOMIAN
JEPANG
Perekonomian di Negara Jepang sudah
sangat maju,bahkan mampu bersaing dengan Negara-negara Adidaya seperti Amerika
Serikat. Perekonomian Negara Jepang ini sudah sangat maju sejak abad ke-19
dimana sejak periode Meiji (1868-1912), Jepang mulai menganut ekonomi pasar
bebas dan mengadopsi kapitalisme model Inggris dan Amerika Serikat. Sistem
pendidikan Barat diterapkan di Jepang, dan ribuan orang Jepang dikirim ke
Amerika Serikat dan Eropa untuk belajar. Lebih dari 3.000 orang Eropa dan
Amerika didatangkan sebagai tenaga pengajar di Jepang. Pada awal periode Meiji,
pemerintah membangun jalan kereta api, jalan raya, dan memulai reformasi
kepemilikan tanah. Pemerintah membangun pabrik dan galangan kapal untuk dijual
kepada swasta dengan harga murah. Sebagian dari perusahaan yang didirikan pada
periode Meiji berkembang menjadi zaibatsu, dan beberapa di antaranya masih
beroperasi hingga kini.
Pertumbuhan ekonomi riil dari tahun
1960-an hingga 1980-an sering disebut "keajaiban ekonomi Jepang",
yakni rata-rata 10% pada tahun 1960-an, 5% pada tahun 1970-an, dan 4% pada
tahun 1980-an. Dekade 1980-an merupakan masa keemasan ekspor otomotif dan
barang elektronik ke Eropa dan Amerika Serikat sehingga terjadi surplus neraca
perdagangan yang mengakibatkan konflik perdagangan. Setelah ditandatanganinya
Perjanjian Plaza 1985, dolar AS mengalami depresiasi terhadap yen. Pada
Februari 1987, tingkat diskonto resmi diturunkan hingga 2,5% agar produk
manufaktur Jepang bisa kembali kompetitif setelah terjadi kemerosotan volume
ekspor akibat menguatnya yen. Akibatnya, terjadi surplus likuiditas dan
penciptaan uang dalam jumlah besar. Spekulasi menyebabkan harga saham dan
realestat terus meningkat, dan berakibat pada penggelembungan harga aset. Harga
tanah terutama menjadi sangat tinggi akibat adanya "mitos tanah"
bahwa harga tanah tidak akan jatuh. Ekonomi gelembung Jepang jatuh pada awal
tahun 1990-an akibat kebijakan uang ketat yang dikeluarkan Bank of Japan pada
1989, dan kenaikan tingkat diskonto resmi menjadi 6%. Pada 1990, pemerintah
mengeluarkan sistem baru pajak penguasaan tanah dan bank diminta untuk
membatasi pendanaan aset properti. Indeks rata-rata Nikkei dan harga tanah
jatuh pada Desember 1989 dan musim gugur 1990. Pertumbuhan ekonomi mengalami
stagnasi pada 1990-an, dengan angka rata-rata pertumbuhan ekonomi riil hanya
1,7% sebagai akibat penanaman modal yang tidak efisien dan penggelembungan
harga aset pada 1980-an. Institusi keuangan menanggung kredit bermasalah karena
telah mengeluarkan pinjaman uang dengan jaminan tanah atau saham. Usaha
pemerintah mengembalikan pertumbuhan ekonomi hanya sedikit yang berhasil dan
selanjutnya terhambat oleh kelesuan ekonomi global pada tahun 2000.
Jepang adalah perekonomian terbesar
nomor dua di dunia setelah Amerika Serikat, Jepang bersama Jerman dan Korea
Selatan adalah 3 negara yang pernah mencatatkan diri sebagai negara-negara
dengan pertumbuhan ekonomi tercepat sepanjang sejarah dunia, dengan PDB nominal
sekitar AS$4,5 triliun dan perekonomian terbesar ke-3 di dunia setelah AS dan
Republik Rakyat Cina dalam keseimbangan kemampuan berbelanja. Industri utama
Jepang adalah sektor perbankan, asuransi, realestat, bisnis eceran,
transportasi, telekomunikasi, dan konstruksi. Jepang memiliki industri
berteknologi tinggi di bidang otomotif, elektronik, mesin perkakas, baja dan
logam non-besi, perkapalan, industri kimia, tekstil, dan pengolahan makanan.
Sebesar tiga perempat dari produk domestik bruto Jepang berasal dari sektor
jasa.
Distrik Minato Mirai 21 di Yokohama.
Ekonomi Jepang sangat mengandalkan sektor jasa.Hingga tahun 2001, jumlah
angkatan kerja Jepang mencapai 67 juta orang. Tingkat pengangguran di Jepang
sekitar 4%. Pada tahun 2007, Jepang menempati urutan ke-19 dalam produktivitas
tenaga kerja. Menurut indeks Big Mac, tenaga kerja di Jepang mendapat upah per
jam terbesar di dunia. Toyota Motor, Mitsubishi UFJ Financial, Nintendo, NTT
DoCoMo, Nippon Telegraph & Telephone, Canon, Matsushita Electric
Industrial, Honda, Mitsubishi Corporation, dan Sumitomo Mitsui Financial adalah
10 besar perusahaan Jepang pada tahun 2008. Sejumlah 326 perusahaan Jepang
masuk ke dalam daftar Forbes Global 2000 atau 16,3% dari 2000 perusahaan publik
terbesar di dunia (data tahun 2006). Bursa Saham Tokyo memiliki total
kapitalisasi pasar terbesar nomor dua di dunia. Indeks dari 225 saham
perusahaan besar yang diperdagangkan di Bursa Saham Tokyo disebut Nikkei 225. Jepang adalah negara pengimpor hasil
laut terbesar di dunia (senilai AS$ 14 miliar). Jepang berada di peringkat ke-6
setelah RRC, Peru, Amerika Serikat, Indonesia, dan Chili, dengan total
tangkapan ikan yang terus menurun sejak 1996.
Diperkirakan
oleh pengamat ekonomi bahwa, Jepang bersama Korea Selatan, India dan RRC akan
benar-benar mendominasi dunia ditahun 2030 dan mematahkan dominasi barat atas
perekonomian dunia.
5
(Lima) Hal Yang Membuat Bangsa
Jepang Maju
Negara Jepang pernah dua kali dibom
oleh sekutu, terlibat konflik horizontal, dan diancam kelaparan, tapi puluhan
tahun kemudian menjelma menjadi negara kuat di Asia, bahkan dunia. Apa rahasia
yang membuat mereka bisa berkembang dengan sangat pesat?
Ada
banyak faktor yang membuat bangsa Jepang lebih maju. Tentunya kita dapat
mencontoh dan menerapkannya pada keseharian kita. Secara garis besar berikut
ini adalah lima hal yang membuat bangsa Jepang maju :
1. Pekerja Keras
“Di
dunia ini tidak ada orang yang gagal, yang ada hanyalah orang yang malas”. Mungkin itulah moto
yang mereka jadikan pedoman dalam bekerja. Orang Jepang dikenal pekerja keras
dan profesional. Mereka tidak mudah menyerah dalam mendapatkan sesuatu.
2.
Tepat
Waktu
Orang
Jepang dikenal sangat tepat waktu. Bagi mereka waktu adalah hal yang paling
berharga. Bagi mereka, menunda pekerjaan sama dengan menambah pekerjaan.
Sebenarnya sama juga dengan pemahaman orang Indonesia, hanya saja orang
Indonesia kurang dalam mengaplikasikannya.
3.
Punya
Rasa Malu
Siapa bilang rasa malu itu harus
dihilangkan? Mau jadi apa bangsa ini kalau kita tidak punya rasa malu? Malu di
sini bukanlah rasa malu untuk berkembang, tapi malu untuk meneruskan kesalahan.
Orang Jepang yang merasa gagal, pasti merasa malu dan mengundurkan diri. Bahkan
jaman perang dulu, jenderal perang yang gagal rela untuk bunuh diri sebagai
upah kegagalannya.
4.
Menjaga
Tradisi
Orang Jepang bukanlah tipe orang
yang lupa akan kulitnya. Secanggih apapun modernisasi dan teknologi, mereka
selalu memasukkan tradisi bangsa mereka. Ini bukanlah sesuatu yang kuno, tapi
justru bisa menjadi ciri khas dan karakter suatu bangsa. Jika bangsa kita saja
tidak mempunyai karakter, bagaimana mau maju?
5.
Punya
Rasa Ingin Tahu Yang Tinggi
Orang Jepang selalu mempunyai motivasi
tersendiri untuk mempelajari hal yang baru. Hal itu didukung pula oleh
kebiasaan mereka yang rajin membaca dan terbuka pada pemikiran baru.
“Mungkin dari kelima hal di atas
kita dapat belajar mengapa Negara Jepang menjadi sangat maju dalam segala hal
terutama di bidang ekonomi. Di sini kita diajarkan agar tidak menunda-nunda
pekerjaan kita dan tidak mempertahankan sifat malas,serta kita harus belajar
untuk bisa bangkit kembali dalam keadaan keterpurukan kita.”
SISTEM
HUKUM NEGARA JEPANG
Jepang
adalah sebuah negara kepulauan yang didirikan oleh Kaisar Jimmu pada abad ke-7
SM. Jepang merupakan sebuah negara yang paling disegani di wilayah Asia karena
memiliki tekhnologi yang jauh lebih maju dibandng dengan negara-negara di
sekitarnya. Di Jepang terdapat 47 pemerintah daerah tingkat prefektur
(setingkat provinsi) dan memiliki lebih dari 3300 pemerintah daerah pada
tingkat bawah. Para kepala pemerintah daerah tersebut dipilih oleh rakyat
setempat melalui pemilihan.
Bentuk
negara Jepang sendiri adalah sebuah negara yang monarki konstitusional yang
sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Mengenai sistem pemerintahan, Jepang
menjalankan sistem pemerintahan parlementer, sama seperti yang dijalankan di
Negara Inggris dan Kanada. Sejak tahun 1947 di Jepang mulai berlaku sebuah
konstitusi atau Udang-Undang Dasar yang didasarkan pada tiga prinsip, yaitu :
kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak - hak asasi manusia, dan penolakan
perang. Di dalam konstitusi ini juga menetapkan tentang tiga kemandirian badan
pemerintah yang terdiri dari :
* Badan
Legislatif,biasa disebut Diet atau parlemen
* Badan
Eksekutif,terdiri dari anggota kabinet
* Badan
Yudikatif,berfungsi sebagai pengadilan hukum
Di
Jepang, jabatan kepala negara ada di tangan Kaisar. Walaupun demikian, fungsi
Kaisar sebagai kepala negara hanyalah sebagai seremonial belaka. Karena
kedudukan Kaisar sendiri diatur dalam Undang-Undang Dasar sebagai simbol dan
pemersatu rakyat. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara
yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik. Sedangkan
untuk jabatan kepala pemerintahan ada di tangan perdana menteri.
DIET
sebagai badan tertinggi dari kekuasaan negara juga berfungsi sebagai pembuat
undang-undang. Anggota Diet terdiri dari Majelis Rendah dengan 480 anggota dan
Majelis Tinggi dengan 242 anggota. Para anggota Diet akan memilih Perdana
Menteri dari kalangan mereka sendiri. Kemudian Perdana Menteri terpilih akan
membentuk kabinet. Kabinet akan bertugas dibawah kepemimpinan Perdana Menteri,
tetapi kabinet dalam mejalankan tugasnya akan bertanggung-jawab kepada Diet.
Kewenangan
Yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung serta pengadilan-pengadilan yang lebih
rendah. Di Jepang, pengadilan-pengadilan yang mengurusi masalah hukum terdiri
dari: Pengadilan Tinggi, Pengadilan Distrik, dan Pengadilan Sumir (menangani
kasus ringan, seperti pelanggaran lalu lintas). Mahkamah Agung sendiri terdiri
dari Ketua Mahkamah Agung dan 14 hakim lainnya. Ketua Mahkamah Agung dan semua
anggotanya ditunjuk oleh cabinet.
Di
Jepang rata-rata penduduknya sangat mematuhi hukum yang ada, karena hukum ini
dibuat oleh pemerintah untuk mengatur tatanan kehidupan warganya. Hal ini dapat
kita lihat dari masyarakat Jepang yang sangat disiplin dan teratur dalam
kesehariannya. Mereka memiliki tata krama yang sangat tinggi serta sangat
menghargai satu sama lainnya, dimana masyarakat jepang sangat sopan dalam memberikan
salam kepada orang lain maupun sebaliknnya. Masyarakat Jepang memiliki pola
piker yang sudah sangat maju dalam kesahariaannya dimana mereka selalu berpikir
kritis dan dewasa dalam menjalankan kesehariaanya.
Di
Jepang pula hukum sangat dijunjung tinggi karena sanksi yang berat telah menunggu
pelanggar hukum tersebut. Sanksi terberat yang berlaku di Jepang adalah hukuman
mati. Dimana hukuman mati di negara ini adalah hukum gantung. Tapi biasanya
hukuman ini sangat jarang dilaksankan karena kuatnya Hak Asasi Manusia di
negara Jepang.
Parlemen
Jepang disebut kokkai dalam bahasa Jepang, dalam bahasa Inggris disebut
National Diet, merupakan lembaga tertinggi negara Jepang dan lembaga yang
berhak mengeluarkan kebijakan dan perundangan.
Kokkai terdiri dari dua badan yaitu :
1. Shugiin, dalam bahasa Inggris : House of
Representative (Majelis Rendah)
Shugiin
terdiri dari 480 anggota yang memiliki masa jabatan 4 tahun dan dipilih
langsung oleh rakyat, dapat dibubarkan masa jabatannya oleh Perdana Menteri
melalui mosi tidak percaya . Pemilih adalah warga negara yang telah berumur 20
tahun. Shugiin / Majelis Rendah dapat memveto keputusan Sangi in / Majelis
Tinggi bila mencapai 2/3 suara.
2. Sangi in, dalam bahasa Inggris : House of
Councillors (Majelis Tinggi).
Sangi
in berjumlah 242 orang yang merupakan warganegara Jepang minimal berusia 30
tahun. Anggota Majelis Tinggi separuhnya dipilih dalam Pemilu, dengan masa
jabatan 6 tahun yang dipilih per tiga tahun sekali.
Melalui
pemilihan internal anggota parlemen, diangkatlah seorang Perdana Menteri. Bila
Majelis Rendah dan Majelis Tinggi memiliki calon masing-masing, calon dari
Majelis Rendahlah yang diutamakan. Hal ini mengingat, Perdana Menteri
memerlukan dukungan dari anggota Majelis Rendah agar bisa bertahan sebagai
Perdana Menteri. Biasanya Perdana Menteri berasal dari partai yang menguasai
parlemen (partai pemenang pemilu). Di dalam pemerintahan negara Jepang, Perdana
Menteri Jepang merupakan kepala pemerintahan. Perdana Menteri Jepang dibantu
oleh kabinet atau dalam bahasa Jepang disebut naikaku, anggota kabinet
(menteri) berasal dari koalisi partai-partai pemenang pemilu. Pada praktiknya,
menteri merupakan anggota parlemen. Menteri-menteri yang diangkat oleh PM harus
disetujui oleh parlemen Jepang.
Partai
Demokrat Liberal (LDP) merupakan partai yang dominan di Jepang, selalu berkuasa
sejak tahun sejak 1955, meski sempat kehilangan kekuasaan sesaat pada tahun
1993. Tahun 1993 terbentuk suatu pemerintahan koalisi yang singkat dengan
partai oposisi. Saat ini partai oposisi terbesar di Jepang adalah Partai
Demokratik Jepang.
Kekuasaan
Yudikatif di negara Jepang berada di tangan Mahkamah Agung Jepang beserta
pengadilan-pengadilan yang berada di bawahnya . Di Jepang, pengadilan di bawah
Mahkamah Agung terdiri dari: Pengadilan Tinggi, Pengadilan Distrik, dan
Pengadilan Sumir. Pengadilan Sumir adalah pengadilan yang menangani kasus
ringan.
Contoh : Pelanggaran lalulintas.. Mahkamah Agung
terdiri dari 1 Ketua Mahkamah Agung dan 14 hakim.
B. KOREA UTARA
LATAR BELAKANG
Korea
Utara, secara resmi disebut Republik Demokratik Rakyat Korea (Hangul: Chosŏn
Minjujuŭi Inmin Konghwaguk) adalah sebuah negara di Asia Timur, yang meliputi
sebagian utara Semenanjung Korea. Ibu kota dan kota terbesarnya adalah
Pyongyang. Zona Demiliterisasi Korea menjadi batas antara Korea Utara dan Korea
Selatan. Sungai Amnok dan Sungai Tumen membentuk perbatasan antara Korea Utara
dan Republik Rakyat Cina. Sebagian dari Sungai Tumen di timur laut merupakan
perbatasan dengan Rusia. Penduduk setempat menyebut negara ini Pukchosŏn ("Chosŏn
Utara").
Semenanjung
Korea diperintah oleh Kekaisaran Korea hingga dianeksasi oleh Jepang setelah
Perang Rusia-Jepang tahun 1905. Setelah kekalahan Jepang pada Perang Dunia II,
Korea dibagi menjadi wilayah pendudukan Soviet dan Amerika Serikat. Korea Utara
menolak ikut serta dalam pemilihan umum yang diawasi PBB yang diselenggarakan
di selatan pada 1948, yang mengarah kepada pembentukan dua pemerintahan Korea
yang terpisah oleh zone demiliterisasi. Baik Korea Utara maupun Korea Selatan
kedua-duanya mengklaim kedaulatan di atas seluruh semenanjung, yang berujung
kepada Perang Korea tahun 1950. Sebuah gencatan senjata pada 1953 mengakhiri
pertempuran; namun kedua negara secara resmi masih berada dalam status perang,
karena perjanjian perdamaian tidak pernah ditandatangani. Kedua negara diterima
menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1991Pada 26 Mei 2009, Korea
Utara secara sepihak menarik diri dari gencatan senjata.
Korea
Utara termasuk dalam negara satu-partai di bawah front penyatuan yang dipimpin
oleh Partai Buruh KoreaPemerintahan negara mengikuti ideologi Juche, yang
digagas oleh Kim Il-sung, mantan pemimpin negara ini. Juche menjadi ideologi
resmi negara ketika negara ini mengadopsi konstitusi baru pada 1972,kendati Kim
Il-sung telah menggunakannya untuk membentuk kebijakan sejak sekurang-kurangnya
awal tahun 1955. Sementara resminya sebagai republik sosialis, Korea Utara
dipandang oleh sebagian besar negara sebagai negara kediktatoran totaliter
stalinis. Setelah kematian Kim Jong-il pada tanggal 19 Desember 2011,
diperkirakan pemimpin Korea Utara berikutnya adalah Kim Jong-un, anak termuda
Kim Jong-il.
Korea
Utara menguasai sebagian utara Semenanjung Korea, meliputi wilayah seluas
120.540 km²
(46,541 mil²).
Korea Utara berbatasan dengan Republik Rakyat Cina dan Rusia di utara, dan
dengan Korea Selatan di sepanjang Zona Demiliterisasi Korea. Batas barat Korea
Utara adalah Sungai Kuning dan Teluk Korea, sementara di timur terdapat Jepang
di seberang Laut Jepang. Titik tertinggi di Korea Utara adalah Gunung
Paektu-san dengan ketinggian 2.744 m (9,003 kaki). Sungai terpanjang di Korea
Utara adalah Sungai Amnok yang mengalir sepanjang 790 kilometer (491 mil).
Pusat
pemerintahan dan kota terbesar Korea Utara adalah Pyongyang; kota-kota besar
lainnya di antaranya adalah Kaesong, Sinuiju, Wonsan, Hamhung, dan Chongjin.
SISTEM PEREKONOMIAN KOREA UTARA
Berdasarkan Standar hidup dan indeks
pembangunan manusia,maka Korea Utara dapat digolongkan kedalam Negara
berkembang. Meskipun tidak terdaftar dalam IMF, Korea Utara tetap digolongkan
ke dalam Negara berkembang. Ini disebabkan karena lebih dari 50 % penduduknya
masih bekerja dibidang pertanian dan industri yang merupakan kelanjutan dari
bidang pertanian.
Hal ini disebabkan karena Korea
Utara memiliki ekonomi komando yang terindustrialisasi, autarkik, dan sangat
terpusat. Dari lima negara sosialis yang tersisa di dunia, Korea Utara adalah
satu dari dua negara (bersama-sama dengan Kuba) dengan ekonomi yang dimiliki
negara dan direncanakan oleh pemerintah sepenuhnya.
Kebijakan isolasi Korea Utara
berarti bahwa perdagangan internasional sangatlah dibatasi. Korut mengeluarkan
undang-undang pada tahun 1984 yang memperbolehkan investasi asing melalui joint
venture akan tetapi gagal mengundang investasi yang berarti. Pada tahun 1991,
Zona Ekonomi Khusus Rason didirikan. Dengan tujuan menarik investasi asing dari
Cina dan Rusia. Perusahaan-perusahaan Cina dan Rusia telah memperoleh hak untuk
menggunakan pelabuhan di Rason. Investor Cina telah merenovasi jalan dari Rason
ke Cina,dan pekerja kereta api Rusia merenovasi jalur kereta api dari Rason ke
Rusia.
Gaji rata-rata Korut adalah sekitar
$47 per bulan. Meskipun terdapat masalah ekonomi yang substansial, kualitas
hidup rakyat terus membaik dan upah pekerja terus meningkat. Pasar swasta
berskala kecil, disebut janmadang, hadir di seluruh penjuru negara ini dan
melayani penduduk dengan makanan dan komoditas tertentu dari impor yang ditukar
dengan uang, dengan demikian membantu mencegah kelaparan.
Makanan,
rumah, kesehatan, dan pendidikan diberikan secara gratis oleh negara, dan
pembayaran pajak telah dihapuskan sejak 1 April 1974. Untuk meningkatkan
produktivitas pertanian dan industri, sejak tahun 1960-an, pemerintah Korea
Utara telah memperkenalkan sistem-sistem manajemen seperti sistem kerja Taean.
Pada abad ke-21, pertumbuhan PDB Korea Utara cukup lambat tetapi pasti,
meskipun pada beberapa tahun terakhir, angka pertumbuhan meningkat hingga 3,7%
pada 2008 karena pertumbuhan sektor pertanian sebesar 8,2%.
Sebagian besar penduduk Korea Utara
masih mengalami kelaparan atau kekurangan bahan pangan, ini disebabkan karena
Negara Korea Utara terisolasi dari dunia luar dan tidak mendapatkan bantuan dari
luar karena kebijakan yang diambil oleh pemerintahnya cenderung bertentangan
dengan pemikiran dunia. Selain itu banyak penduduk Korea Utara yang berusaha
untuk melarikan diri ke Negara tetangga (korea selatan) karena menganggap
Negara tetangga nya tersebut lebih bias menjamin kehidupan. Di Negara Korea
Utara juga pengangguran masih banyak, karena kurang nya lapangan kerja yang
tersedia oleh pemerintah.
Selain di bidang pertanian,
mayoritas penduduk negara korea utara berkecimpung di bidang industry. Salah
satu industry yang cukup terkenal di Korea Utara adaah Industri Kaesong.
Kaesŏng
(Gaeseong) merupakan sebuah kota di Propinsi Hwanghae Utara, Korea Utara di
bagian selatan (DPRK), bekas Kota yang dipimpin langsung, dan ibukota Korea
selama Dinasti Koryo. Kota tersebut dekat Daerah Industri Kaesong dan
mengandung sisa-sisa dari Istana Manwoldae. Daerah tersebut secara formal
dinamakan Songdo ketika masih menjadi ibukota kuno Koryo. Daerah itu menjadi
makmur sebagai pusat perdagangan yang memproduksi ginseng Korea, yang terkenal
di internasional. Sekarang merupakan pusat industri penerangan DPRK. Daerah
tersebut memiliki populasi sekitar 308,440 pada tahun 2008.
Namun Korea Utara terancam akan
kehilangan jutaan dollar pertahunnya karena industry ini telah ditutup. Ditutup
nya industry ini menyebabkan ribuan warga korea utara akan menganggur.
Ditutupnya industry ini disebabkan oleh kembali memanasnya hubungan Korea Utara
dan Korea Selatan.
SISTEM
HUKUM KOREA UTARA
Adapun system hukum yang dianut oleh
Korea Utara adalah Sistem Hukum Sosialis dimana penganut system ini adalah
Negara-negara komunis termasuk Korea Utara. Hukum di Korea Utara sangat tegas.
Seluruh Hukum yang berlaku di Korea Utara, dibuat dan diumumkan melalui apa
yang dinamakan Sidang Rakyat Tertinggi .
Hukum di Korea Utara umumnya hampir sama dengan di Negara-negara berkembang
lainnya, tapi khusus di Korea Utara Hukumnya sangat mengatur dan tegas serta
Sanksi yang diberikan bagi pelanggar hokum di korea utara sangat keras.
Di Negara Korea utara hukumnya
sangat mengatur kehidupan warganya sehingga Hak Asasi Manusia di Negara ini
sangat minim. Hak setiap warganya sangat dibatasi. Kebebasan internet dan media
sangat dibatasi oleh hukum yang berlaku di Negara ini. Ini disebabkan karena
Korea Utara tidak mau memberikan informasi mendetail ke dunia luar sehingga
terdapat UU mengenai media di korea utara dan pelanggaran terhadap hukum ini
dapat menyebabkan sanksi yang tegas dari pemerintahnya.
Di Korea Utara juga masyarakatnya
atau warganya dilarang bersiul. Entah kenapa, tapi bersiul di Negara ini
dianggap tabu dan dapat dikatakan melanngar hukum. Ini mungkin disebabkan
karena pemerintahan Korea Utara menganggap bersiul merupakan gaya suatu
sindirian atau menyinggung suatu obyek
yang dimaksud. Selain itu di Negara ini, Pemerintah Korea Utara sangat melarang
rakyat atau media untuk mengkritik kebijakan politik dan ekonomi pemerintahnya.
Kebebasan di Negara ini sangat dibatasi sehingga bagi siapa saja yang
mengomentari atau mengkritik kebijakan pemerintah akan ditangkap. Jadi
Pelanggaran sedikit apapun yang dianggap biasa di Indonesia tapi dianggap
pelanggaran keras di Korea Utara maka akan mendapatkan sanksi yang tegas atau
akan ditangkap. Sanksi terberat yang adalah hukuman mati dengan menempatkan
terpidana ke dalam ruangan terisolasi yang berisi gas beracun.
Hubungan Hukum dan Pembangunan
Ekonomi
Berdasarkan uraian sebagaimana
dikemukakan di muka persoalan yang segera dapat diajukan adalah apakah dalam
perkembangan ekonomi tersebut hukum mempunyai peranan, dan bagaimana pula
kedudukannya ketika kondisi ekonomi mengalami krisis.
Apa
yang dimaksud dengan hukum di sini, sebagaimana dikemukakan dalam bagian
terdahulu, tidak hanya berupa serangkaian kaidah, tetapi juga lembaga, proses,
serta sikap masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian, tulisan ini melihat
hukum sebagai suatu sistem dan sekaligus sebagai "an operating unit"
yang mengisyaratkan adanya gerak dinamik dari hukum, dalam arti mengandung pula
aspek-aspek yang berkaitan dengan berfungsinya hukum dalam masyarakat,
Pandangan ini sejalan dengan pandangan
yang dikemukakan Friedman yang menyatakan bahwa dalam setiap sistem hukum
memiliki tiga unsur utama:
•
Struktur hukum (legal structure);
•
Substansi hukum (legal substance); dan
•
Budaya hukum (legal culture).
Substansi hukum terdiri dari seperangkat
kaidah hukum. Pengertian substansi hukum ini tidak hanya menyangkut kaidah
hukum tertulis (written law), yang lazim disebut peraturan perundang-undangun,
tetapi juga termasuk kaidah hukum yang tidak tertulis (unwritten law). Termasuk
dalam substansi hukum adalah keluaran dari substansi hukum itu sendiri, seperti
yurisprudensi. Dengan demikian, “The substance is composed of substance rules
and rules about how institutions should behave”.
Struktur sistem hukum berkaitan
dengan hal penerapan dan penegakan hukum, yakni bagaimana "the substance
rule of law" ditegakkan. Struktur sistem hukum berkaitan dengan
kelembagaan hukum termasuk masalah yurisdiksi dan prosedur, serta mengenai
sumber daya manusia bidang hukum, seperti hakim, jaksa, polisi, pengacara,
petugas lembaga pemasyarakatan, dan sebagainya. Kesadaran hukum masyarakat
me-rupakan salah satu pencerminan budaya hukum (legal culture) masyarakat. Budaya
hukum dapat diibaratkan sebagai "a working machine" dari sistem hukum
atau merupakan "the element of social attitude and value".
Bila membicarakan perubahan dalam
masyarakat dan pencapaian tujuan hukum berarti mengkaji perubahan kehidupan
sosial dalam masyarakat yang berorientasi kepada proses pembentukan hukum dalam
pencapaian tujuannya. Oleh karena itu, objek pembahasan berfokus An engineering
Interpretation atau interpretasi terhadap adanya perubahan norma hukum sehingga
fungsi hukum sebagai social control dan social engineering dapat terwujud.
Dalam objek pembahasan dimaksud, diuraikan konsep dasar An engineering
interpretation, dalam kaitannya dengan social control dan sosial engineering
dalam mencapai tujuan hukum.
Dengan kata lain, apa yang pada
akhirnya menjadi hukum yang dijalankan dalam masyarakat. banyak ditentukan oleh
sikap, pandangan serta nilai-nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan.
Berdasarkan pemahaman di atas, maka
dalam melihat peranan hukum dalam pembangunan ekonomi harus dilihat secara
integral, karena masing-masing unsur bersifat komplementer dan berada dalam
suatu hubungan fungsional. Materi hukum dapat dikatakan merupakan cetak biru
(blue print) dan baru mempunyai makna manakala dilaksanakan dan ditegakkan.
Unsur ini dapal dikatakan merupakan dinamisator peraturan perundang-undangan,
karena melalui penerapan dan penegakan hukum, peraturan perundang-undangan menjadi
hidup sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Dan dalam
keseluruhan proses ini budaya hukum masyarakat sangat menentukan. Dengan
demikian hubungan antara materi hukum, penegakan hukum, dan budaya hukum, hanya
dapat dibedakan tetapi secara hakiki tidak dapat dibedakan.
1.
Substansi Hukum.
Apabila
hukum dilihat dari aspek substansi, dapat dikemukakan bahwa hukum yang kini
berlaku di Indonesia beraneka ragam, yang dapat dibedakan ke dalam:
a.
kaidah hukum adat;
b.
kaidah peraturan perundang-undangan; dan
c.
kaidah hukum yurisprudensi.
Dari
pembagian ke dalam tiga bentuk kaidah hukum di atas, kita dapat menyimpulkan
prinsip-prinsip yang lebih fungsional, guna membantu dalam memahami hukum dalam
perspektif pembhangunan, khususnya peranannya dalam pembangunan ekonomi.
Kaidah hukum adat merupakan hukum
asli masyarakat Indonesia yang bercirikan tidak tertulis. Kaidah hukum ini
berkembang berdasarkan asas kekeluargaan baik berdasarkan atas kesamaan
kekerabatan (kindship) maupun kesamaan wilayah tempat tinggal (territoriale
relatie). Berdasarkan kesamaan yang pertama, maka dalam bidang hukum adat
tertentu dapat dijumpai pembagian hukum berdasarkan keibuan (matrilineal),
kebapaan (patrilineal), dan orang tua (parental). Sedangkan berdasarkan
kesamaan kedua, dapat dijumpai perbedaan hukum dari satu tempat ke tempat
lainnya, yang dahulu disebut sebagai lingkungan hukum adat (rechtskringen).
Kaidah hukum adat, sebagaimana
dikemukakan di atas, berkembang ber-dasarkan asas kekeluargaan. Ini berarti bahwa
setiap anggota masyarakat merasa menyatu dan terintegrasi ke dalam masyarakat,
sehingga nilai individualisme seperti yang ditemukan dalam masyarakat modern
tidak dijumpai dalam masyarakat yang sedemikian. Oleh karena itu, berdasarkan
pandangan ini, maka setiap konflik yang terjadi di antara anggota masyarakat
senantiasa dilakukan melalui cara-cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam
proses pembangunan nilai-nilai ini terutama di kota-kota besar,
berangsur-angsur mulai longgar bersamaan dengan munculnya nilai-niiar
individualisme. Namun demikian nilai kesatuan ini pada umumnya masih tetap kuat
terutama di lingkungan keluarga dan masyarakat lokal.
Berdasarkan gambaran karakter kaidah
hukum adat di atas, maka dapat dipahami jika kaidah hukum adat yang berlaku
pada umumnya lebih menyangkut hubungan-hubungan yang bersifat ke dalam, seperti
masalah hukum keluarga, hukum waris dan sebagainya.
Bagi masyarakat yang sedang membangun
seperti yang dialami masyarakat Indonesia, hukum yang sedemikian tidak lagi
memadai khususnya untuk memajukan kegiatan ekonomi. Hubungan ekonomi dewasa ini
tidak lagi terbatas pada lingkungan lokal yang bersifat terbatas, tetapi
sebaliknya telah jauh melampaui lingkungan sosial yang bersifat tradisional,
bahkan global. Oleh karena itu, banyak lembaga-lembaga hukum yang penting bagi
kemajuan ekonomi tidak dikenal dalam kaidah hukum adat. Di samping itu sifat
kaidah hukum adat yang tidak tertulis merupakan faktor penghambat karena mengurangi
kepastian hukum yang sangat dibutuhkan bagi dunia usaha.
Berdasarkan pemikiran ini, maka
dapat disimpulkan bahwa kaidah hukum adat pada umumnya tidak banyak mempunyai
peranan dalam pembangunan, khususnya di bidang ekonomi. Namun demikian, hal ini
tidak berarti bahwa peranan kaidah hukum adat tidak ada sama sekali. Beberapa
contoh yang dapat dikemukakan adalah mengenai lembaga production sharing yang
dikenal dalam kontrak pertambangan menemukan dasarnya dari kaidah hukum adat.
Begitu pula hukum pertahanan, juga didasarkan pada asas-asas pertahanan yang
dikenal dalam kaidah hukum adat.
Suatu aspek yang belum dimanfaatkan
secara maksimal dari kaidah hukum adat adalah mengenai cara-cara penyelesaian
sengketa berdasarkan musyawarah. Cara penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan
ini, yang menurut pandangan hukum barat dikenal sebagai "non or pra
legal", pada saat sekarang telah diakui oleh banyak negara sebagai cara
yang sangat membantu dalam menyelesaikan sengketa, terutama di bidang
perdagangan dan bisnis.
Sifat
penyelesaian sengketa yang bersifat kekeluargaan dengan prinsip “win-win
solution” (Lihat UU No. 23/1997 dan UU No. 25/1997), akan mengembalikan suasana
keseimbangan di antara pihak yang bersengketa untuk terus mempertahankan dan
melanjutkan hubungan bisnis di antara mereka. Hal ini sesuai dengan asas
keseimbangan yang dikenal dalam masyarakat adat. Di samping itu, penyelesaian
sengketa secara musyawarah ini akan menghantui waktu dan biaya yang sangat
penting bagi dunia usaha, dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui
pengadilan, yang dikenal sangat tidak sederhana, tidak murah dan tidak pula
cepat.
Kaidah peraturan perundang-undangan
Iebih memainkan peranan dalam perkembangan ekonomi, dibandingkan dengan kaidah
hukum adat, karena memiliki beberapa ciri yang dapat dikatakan bersifat
kondusif bagi usaha pengem¬bangan ekomomi, antara lain : Pertama, peraturan
perundang-undangan merupakan produk hukum yang diciptakan secara sadar dan
sengaja untuk mengatur kehidupan sosial. Oleh karena itu, untuk mendukung perkembangan
ekonomi, dapat dibentuk berbagai peraturan perundang-undangan sesuai yang
dibutuhkan. Berkaitan dengan
hal ini, beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat disebut,
antara lain mengenai penanaman modal dalam negeri dan luar negeri, pasar modal,
hukum hak tanggungan, hukum perseroan, dan hukum kepailitan. Dalam rangka
pergaulan global di bidang ekonomi, Indonesia telah meratifikasi konvensi
pembentukan World Trade Organization (WTO), dan telah memperbarui peraturan
perundangan di bidang hak milik intelektual (HAKI). Undang-undang yang lahir
dalam era reformasi antara lain tentang anti monopoli dan perlindungan konsumen.
Kedua, peraturan perundang-undangan
memberikan kepastian hukum yang lebih nyata karena kaidahnya mudah
diidentifikasi dan mudah ditemukan kembali, serta tidak bersifat diskriminatif
karena kaidahnya bersifat umum.
Namun demikian, harus pula diakui
bahwa kaidah peraturan perundang-undangan memiliki beberapa kelemahan bawaan,
beberapa di antaranya yang dapat disebut: Pertama, peraturan perundang-undangan
sesuai dengan sifatnya yang tertulis, tidak mudah menyesuaikan diri dengan
perkembangan masyarakat yang selalu berkembang. Sebagai konsekuensinya tidak
seluruh bidang ekonomi mempunyai pijakan hukum yang kukuh karena peraturan
perundang-undangan yang ada sudah ketinggalan zaman. Sementara itu untuk mengubah
atau membentuk peraturan perundang-undangan tidak selalu cepat dilakukan,
karena harus mengikuti prosedur tertentu.
Ketiadaan pengaturan yang mengatur
mengenai keseimbangan dalam penguasaan sumber daya ekonomi, menimbulkan
tindakan monopolistik seperti dijumpai pada masa lalu.
Kedua,
sebagai konsekuensi dari hal yang pertama, banyak kegiatan di bidang ekonomi
diatur oleh pihak pemerintah melalui aturan kebijakan, termasuk kebijakan
deregulasi yang dikemukakan di atas. Aturan kehilakan sesuai dengan karakternya
lebih mengedepankan aspek kegunaan (doelmatigheid) daripada aspek hukum (rechtsmatigheid),
sehingga mempunyai potensi menimbulkan konflik.
Ketiga,
peraturan perundang-un¬dangan seringkali memberikan kewenangan pengaturan
kepada pemerintah melalui delegated legislation. Aturan pendelegasian yang
seringkali ditentukan secara serampangan, juga mempunyai potensi konflik dengan
peraturan yang tingkatannya lebih tinggi.
Kaidah hukum yurisprudensi merupakan
aturan hukum yang dikembangkan oleh pengadilan. Peranan yurisprudensi dalam
pengembangan ekonomi dapat dilakukan, misalnya, dengan memberikan pengertian
haru terhadap hukum positif yang berlaku sesuai perkembangan masyarakat, baik
melalui penggunaan metode penafsiran, konstruksi hukum, dan analogi maupun
melalui penemuan hukum (rechtsvinding) yang terapkan dalam hubungan hukum
konkret tertentu yang akan menjadi dasar mengesampingkan hukum positif yang
tidak sesuai lagi dengan kenyataan masyarakat.
2.
Struktur Hukum
Struktur hukum, sebagaimana dikemukakan
pada bagian terdahulu, berkaitan dengan hal penerapan dan penegakan hukum.
Dalam rangka ini tersangkut aspek kelembagaan hukum termasuk masalah yurisdiksi
dan prosedur serta mengenai sumber daya manusia hidang hukum.
Penerapan hukum dilakukan dalam
bentuk penetapan-penetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan hukum tertentu.
Penerapan hukum pada umumnya dilakukan oleh pejabat administrasi negara.
seperti pengesahan pendirian perseroan terbatas, pemberian izin penanaman modal
dan lain sebagainya.
Penegakan hukum dapat dilakukan
melalui berbagai cara. Dalam bidang hukum pidana misalnya, kita mengenal konsep
"criminal justice system". Di bidang keperdataan, penegakan hukum
dilakukan melalui penyelesaian sengketa di muka pengadilan atau melalui cara di
luar pengadilan yang drsepakati para pihak. Penegakan hukum di bidang
administrasi negara dilakukan melalui lembaga keberatan, banding administrasi
atau melalui peradilan tata usaha negara
Penerapan dan penegakan hukum harus
dilakukan sesuai dengan cara-cara yang telah ditentukan, karena itu di luar
cara-cara yang telah ditentukan hal tersebut merupakan tindakan atau perbuatan
yang tidak sah. Hal ini bukan saja untuk menjamin ketertiban, tetapi untuk
melindungi kepentingan dan hak masyarakat.
Dilihat dan aspek ini, perkembangan
ekonomi selama ini juga didorong oleh ketersediaan aspek ini. Meskipun kita
harus mengakui, bahwa di bidang penerapan dan penegakan hukum masih banyak
ditemui hambatan, baik yang menyangkut kelembagaan, prosedur maupun sumber daya
manusia. Karena itu, berkaitan dengan kelembagaan, dewasa ini telah dibentuk
pengadilan niaga untuk menyelesaikan masalah kepailitan dan bidang bisnis
lainnya serta pemberian jaminan kemandirian kekuasaan kehakiman yang dilakukan
melalui perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
3.
Budaya Hukum.
Dalam usaha mewujudkan kaidah hukum
dalam kenyataan sehari-hari yang sesuai dengan yang diharapkan, kesadaran hukum
masyarakat sebagai salah satu pencerminan budaya hukum, memegang peranan
penting. Kesadaran hukum ini tidak hanya berlaku bagi anggota masyarakat biasa
tetapi terutama bagi pemegang kekuasaan.
Sulit mengharapkan terlalu banyak terhadap
hukum, manakala banyak anggota masyarakat yang tidak mempunyai sikap menghargai
hukum, apalagi apabila hal tersebut dilakukan oleh penguasa melalui pendekatan
yang serba kekuasaan. Sebagaimana yang lazim terjadi dalam praktik pada
masa-masa yang lalu. Konsep paternalistik dan hubungan patron-klien dalam
budaya politik Indonesia juga merupakan salah satu unsur yang menjadikan belum
terciptanya budaya hukum yang kondusif bagi penerapan dan penegakan hukum sesuai
dengan yang diharapkan. Kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang hanyak terjadi
dalam kegiatan bidang ekonomi dapat ditunjuk sebagai contoh dalam menjelaskan
masalah ini.
Dalam beberapa hal, sikap tidak
menghargai hukum ini dapat dijelaskan dari pengalaman sejarah masyarakat
Indonesia pada masa lalu. Oleh karena itu, merupakan tugas hukum pula untuk
menyediakan infrastruktur hukum, yang mampu sebagai alat yang efektif untuk
mengarahkan tingkah laku masyarakat sesuai dengan tatanan yang diinginkan.
Berdasarkan
uraian di atas dapat dicatat beberapa hal sebagai berikut:
1.
Sistem hukum baik dilihat dari aspek substansi, struktur maupun budaya hukum
dapat mempunyai peranan dalam pengembangan ekonomi.
2.
Dilihat dari aspek substansi, kaidah hukum adat tidak lagi memadai ketika
hubungan perekonomian dewasa ini sudah begitu global, yang jauh melampaui
wilayah sosial yang bersifat tradisional. Kaidah hukum yurisprudensi dapat
mempunyai peranan melalui penciptaan hukum-hukum baru, seperti Iembaga fidusia
yang penting bagi dunia usaha.
3.
Kaidah peraturan perundang-undangan, yang memiliki karakter umum, abstrak, dan
otonom, mempunyai peranan penting dalam pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, pembentukan
peraturan perundang-undang baru yang mendukung pembangunan ekonomi perlu dilakukan,
dengan mengurangi sebanyak mungkin pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk
melakukan pengaturan tertentu. Hal ini untuk menghindari konflik antar
peraturan yang tidak menguntungkan masyarakat, khususnya bagi dunia usaha.
4.
Dilihat dari aspek struktur, jaminan atas kemandirian peradilan, pengembangan
alternatif penyelesaian sengketa berdasarkan asas-asas yang dikembangkan dalam
hukum adat, merupakan faktor yang ikut menentukan peranan hukum dalam pengembangan
ekonomi. Kontrol peradilan terhadap tindakan pemerintah, baik di bidang
pemerintahan maupun di bidang peraturan perundang-undangan, perlu dintensifkan
guna menyelesaikan setiap penyimpangan. Begitu pula dalam penyelesaian sengketa
perlu dilakukan secara efektif dan efisien serta profesional.
5.
Aspek budaya hukum sangat memegang perananan penting dalam menilai berlakunya
hukum dalam kenyataan masyarakat. Sikap tidak menghargai hukum, penggunaan
pendekatan serba kekuasaan dalam menyelesaikan setiap masalah, serta budaya
politik paternalistik dan patron-klien, dapat dijadikan penilaian dalam
mengukur peranan hukum dalam perkembangan ekonomi.
6.
Berbagai kelemahan yang masih terdapat dalam sistem hukum, ikut memberi andil
terpuruknya perkembangan ekonomi di masa krisis sekarang ini.
Penggolongan Negara Maju dan Negara
Berkembang
Tolak Ukur yang menjadi alasan
Negara tersebut tergolong Negara maju dan Negara berkembang adalah sebagai
berikut :
Klasifikasi Negara maju dan
berkembang
A.
Klasifikasi menurut World Bank (berdasarkan pendapatan per-kapita)
1
Negara berpendapatan rendah (low
income) : > US$ 765
2
Negara berpendapatan Menengah
rendah (Lower middle Income) US $ 766 –
3.035
3
Negara berpendapatan menengah
tinggi ( Upper middle income ) US $
3.035 – 9.385
4
Negara berpendapatan tinggi (High
Income) < US $ 9.386
1. Ciri –Ciri Negara Maju
1. Pendapatan per kapita tinggi ,
taraf hidup tinggi
2. Ekspor utama barang sekunder
(manufaktur) dan jasa
3. Jumlah penduduk yang tinggal di
kota lebih besar dibandinga yang tinggal di desa
4. Mata pencaharian penduduk dibidang
industri dan jasa
5. Pertumbuhan penduduk sangat
rendah
6. Angka harapan hidup tinggi
7. Angka kelahiran rendah
8. Tingkat produktivitas penduduk
tinggi
9. Angka pengangguran rendah
10.Tidak bergantung pada luar
negeri
2.
Ciri - Ciri Negara Berkembang
1. Pendapatan per kapita rendah
sampai menengah
2. Ekspor utama produksi
primer(hasil pertanian,kehutanan
dan
pertambangan
3. Penduduk lebih banyak yang
tinggal di desa
4. Mata pencaharian penduduk di
bidang agraris/pertanian
5. Pertumbuhan penduduk sedang
sampai tinggi
6. Angka harapan hidup rendah
sampai menengah
7. Angka kelahiran tinggi
8. Tingkat produktivitas penduduk
rendah
9. Angka pengangguran tinggi
10.Ketergantungan pada luar negeri
tinggi
Catatan
Negara Cina memiliki Pendapatan Nasional
tinggi,namun tidak dapat dimasukkan sebagai negara maju karena jumlah penduduk
tinggi sehingga beban ekonomi negara juga tinggi
Jepang tidak kaya Sumber Daya Alam ,
namun menjadi negara Industri maju. Hal ini dipengaruhi oleh Faktor :
- letaknya strategis,
- penguasaan teknologi tinggi
- memiliki banyak teluk yg dimanfaatkan sebagai pelabuhan
-
produktivitas dan budaya kerja penduduknya tinggi
-
sungai dimanfaatkan sebagai PLTA
- dikelilingi negara-2 berkembang yg kaya SDA dan sebagai daerah
pemasaran hasil industri
Ø Pendapatan
Per-kapita tidak mempengaruhi Pendapatan Nasional.
Ø Sebagian
besar negara-negara maju terdapat di Benua Eropa, sedangkan negara-2 miskin
terdapat di benua Afrika.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
Kesimpulan
1.
Latar Belakang tiap negara di dunia
ini berbeda-beda tetapi dari latar belakang inilah negara-negara di dunia ini
mengalami kemajuan karena sejarah merupakan tolak kehidupan di masa yang
lampau.
2.
Sistem Hukum antara negara maju dan
berkembang memiliki perbedaan yang cukup signifikan karena hukum di negara maju
sangat mengatur kehidupan warganya sedangkan di negara berkembang warganya
cenderung mengabaikannnya yang mungkin disebabkan karena tidak tegasnya sanksi
yang diberikan.
3.
Pembangunan ekonomi di setiap
negara bergantung pada partisipasi dari warganya serta bergantung pula dari
pola pemikiran dari tiap warganya apakah pola pikirnya sudah dewasa seperti di
negara-negara maju.\
4.
Perkembangan kemajuan setiap negara
membutuhkan partisipasi yang tinggi dari warganya dan dimana pemerintah juga
harus memfasilitasi dan memberikan perlindunan kepada setiap warganya.
Saran
Adapun
saran yang kami berikan adalah ketika kita akan menilai negara itu termasuk
negara berkembang atau maju, terlebih dahulu kita harus benar-benar mengetahui
bagaimana roda kehidupan dan pemerintahan negara itu dari segala bidang baik
itu hukum yang berlaku dan system perekonomian negara tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Kumpulan makalah mahasiswa UKIP