Kamis, 27 Juni 2013

PERAN HUKUM DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI


Abstrak
Banyak faktor memainkan peran pengembangan bisnis. Diantaranya ekonomi, politik, menejemen serta hukum. Aspek hukum sangat penting dalam menentukan faktor pengembangan bisnis karena faktor hukum menentukan apa yang diperbolehkan dan tidak boleh dilakukan dalam kegiatan ekonomi. Penelitian ini mengadopsi perspektif sosiologis hukum. Ada dua unsur penting yang diusulkan. Diantaranya hubungan hukum ekonomi yang tertutup dan timbal balik.
I.    Pendahuluan
Berbicara mengenai lingkungan usaha , tentu banyak faktor-faktor yang  mempegaruhi, baik itu faktor ekonomi, faktor menejemen, faktor politik serta yang tidak kalah penting yaitu faktor aspek hukum. Aspek hukum merupakan unsur yang sangat penting dalam pengembangan usaha, karena apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan di dalam proses-proses ekonomi dalam masyarakat. Oleh karena itu tidak jarang para pengusaha menghadapi berbagai hambatan yang bersumber pada faktor hukum, baik karena tidak adaya peraturan ataupun peraturan-peraturan yang ridak sesuai.
Beberapa faktor yang  berpengaruh dalam pengembangan usaha (khususnya faktor hukum dan faktor ekonomi) mempunyai hubungan yang berkaitan satu sama lain. Sebagai gambaran, dalam kondisi ekonomi indonesia sekarang yang cenderung tidak stabil dan cenderung terus merosot pemerintahan kita mengharapkan sekali ivestor asing mau datang dan menanamkan investasinya di Indonesia. Tetapi lagi-lagi persoalan humum (jaminan keamanan dan kepastian hukum) menjadi penghambat keinginan tersebut.
Sementara itu lemahnya Law Enforcement mengakibatkan proses-proses sosial dalam masyarakat tidak dapat berjalan dengan baik. Kondisi seperti ini akan mengakibatkan iklim usaha menjadi tidak kondusif bagi pengembangan usaha dan ekonomi pada umumnya.
II.   Permasalahan
Dari uraidiatas nampak jelas bahwa faktor hukum mempunyai peranan penting dalam pengembangan usaha dan faktor ekonomi. Oleh karena itu di dalam makalah ini akan dibahas lebih lanjut mengenai kedua faktor tersebut.
Agar pembahasannya lebih jelas, maka permasalahan diformulasikan dalam pertanyaan sebagai berikut :
a.   Bagaimana hubungan hukum dengan ekonomi ?
b.   Bagaimana peranan hukum dalam Pembangunan Ekonomi ?
III.  Pembahasan
A.    Hubungan Antara Hukum dan Ekonomi
Ekonomi merupakan suatu wadah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai tujuan memenuhi keutuhan masyarakat dan mensejahterakan masyarakat. Dalam rangka memenuhi kebutuhannya ini maka muncul kecenderungan bahwa setiap individuakan berusaha menapainya secara maksimal. Persoalan akan muncul apabila setiap individu memburu kebutuhannya sendiri dan mencapai kepuasan masing-masing secara maksimal. Maka pada tingakatn tertentu akan menimbulkan kekacauan. Kekacauan ini timbul karena adanya tabrakan-tabrkan kepentingan antara individu dengan individu lainnya. Dengan demikian adanya kebutuhan untuk menyusun pola interaksi antara sesama anggota masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Akhirnya muncullah masalah rules of game sebagai kebutuhan ekonomi, dengan kata lain adanya sistem peraturan.
Dengan demikian hubungan antara hukum dan ekonomi dapat dilihat bahwa disatu sisi hukum memberikan pengaruh mengendalikan/ mengarahkan terhadap kehidupan ekonomi, dengan cara meberikan kaidah-kaidah bagi perbuatan-perbuatan yang tergolong ke dalam perbuatan ekonomi, yaitu mengenai perbuatan pa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses ekonomi dalam masyarakat (Satjipto Rahardjo, 1985:63).
Sebagai contoh adalah diundangkannya UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. UU ini dikeluarkan dengan latar belakang terjadinya berbagai ketidak adilan dalam proses-proses ekonomi yang terjadi selama ini di masyarakat. Oleh karena itu praktik-praktik ekonomi yang merugikan ini harus dirubah dan diarahkan kepada proses-proses ekonomi yang lebih adil.
B.    Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi
Kemajuan yang dicapai dalam bidang ekonomi melalui pembangunan nasional selama ORBA memang sangat dimungkinkan, sebab pada waktu itu bidang tersebut menempati prioritas utama dalam strategi pembangunan jangka panjang 25 tahun pertama
Pada waktu itu berbagai kebijakan dan peraturan per-UU-an dirumuskan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun dalam pelaksanaan selanjutnya, dengan memberikan tekanan pada usaha bagaimana meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan cepat, maka terjadilah kekeliruan karena pengembangan ekonomi seolah-olah tidak dijiawai aspek kemanusiaan.
Secara teoristis peran hukum dalam pembangunan ekonomi dapat dijelaskan secara garis besar , yaitu mengikuti model pembangunan ekonomi. Secara umum ada dua model dalam pembangunan ekonomi, yaitu :
1.    Model ekonomi berencana
2.    Model ekonomi pasar
Pada model ekonomi berencana, dimana model ini menekankan sifat pusfosit dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka pembangunan ekonomi dilihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi yang dilakukan secara sadar dan sengaja. Disini negara dianggap sebagai pendukung utama dalam menjalankan rencana yang sudah dibuat. Disini hukum digunakan untuk menterjemahkan tujuan pembangunan ke dalam bentuk norma-norma untuk diterapkan.
Sedangkan pada model ekonomi pasar, poses ekonomi tidak digerakkan dari pusat kekuasaan teteapi diserahkan pada mekanisme pasar, seperti mekanisme permintaan dan penawaran.
IV.  Kesimpulan
Dari seluruh uraian diatas beberapa poin yang dapat dikemukakan disini sebagai kesimpulan atau penutup adalah sebagai berikut :
a.   Hubungan antara hukum dan ekonomi sangat erat dan bersifat timbal balik. Hukum mempengaruhi perkembangan ekonomi, sebaliknya ekonomi juga mempengaruhi berlakunya hukum. Hukum memberikan pengaruh perkembangan ekonomi dengan cara memberikan kaidah mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam proses-proses ekonomi masyarakat.
b.   Peranan hukum dalam pembangunan ekonomi sangat strategis, dan peranan ini tergantung pada model pembangunan ekonomi yang dianut oleh suatu negara. Secara garis besar dikenal dua model pembangunan ekonomi yaitu pembangunan ekonomi berenana dan ekonomi pasar.

Rabu, 26 Juni 2013

Jurnal Hukum Transaksi

KEPASTIAN HUKUM DALAM TRANSAKSI BISNIS INTERNASIONAL DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEGIATAN INVESTASI  DI INDONESIA

Dr. Mahmul Siregar, SH.,M.Hum


Abstract 

Melalui  UU  No.  25  Tahun  2007  Indonesia  telah  menyatakan tekadnya  untuk  mewujudkan  sebuah  sistem  hukum  investasi yang berkepastian hukum. UU ini menempatkan asas kepastian hukum sebagai asas utama penyelenggaraan penanaman modal di  Indonesia.  Dengan  keluarnya  UU  ini,  tidak  dengan sendirinya  seluruh  problema  investasi  di  Indonesia  menjadi terselesaikan.  UU  ini  hanya  sebuah  sub-sistem  dari kompleksnya  pengaturan  investasi  di  Indonesia.  Oleh  karena itu  UU  ini  harus  didukung  oleh  kepastian  dalam  peraturan perundang-undangan  lain  yang  terkait  langsung  dengan
aktifitas  investasi,  termasuk  berbagai  peraturan  tentang transaksi bisnis internasional. 

Berbagai  perkara  mengenai  transaksi  bisnis  internasional  yang terjadi  di  Indonesia  menunjukkan  bahwa  lemahnya  substansi hukum  dan  penerapan  hukum  terkait  transaksi  bisnis internasional  masih  menjadi  kendala  bagi  perbaikan  iklim investasi  di  Indonesia.  Oleh  karena  itu,  selain  pembangunan
hukum  dalam  pengertian  substansi  hukum  terkait  investasi, harmonisasi  hukum,  juga  diperlukan  penguatan  kapasitas pemahaman  aparat  penegak  hukum,  para  lawyer  dan  para pelaku  usaha  tentang  aspek  hukum  transaksi  bisnis  terutama yang berdimensi internasional.

Jurnal Hukum Perdagangan

“The Law Applicable to International Trade Transactions With Brazilian Parties: A
Comparative Study of the Brazilian Law, the CISG, and the American Law About Contract
Formation”

Anelize Slomp Aguiar
Master of Laws, 2011
Graduate Department of Law
University of Toronto


ABSTRACT


Despite Brazil’s importance in the world economy and its increasing participation in foreign
trade,  there  is  considerable  legal  uncertainty  regarding  the  law  applicable  to  international
commercial  contracts  involving  Brazilian  parties  because  Brazilian  judicial  courts  do  not
respect  parties’  freedom  to  choose  the  governing law,  thus  this  determination is  only  made
by a judge, according to Private International Law rules of the forum. Applying these rules,
this study demonstrates that there are at least three potential legal regimes: the Brazilian law,
the  United  Nations  Convention  on  Contracts  for  the  International  Sale  of  Goods,  and  a
foreign  domestic  sales  law.  Making  use  of  the  American  law  as  the  foreign  law,  a
comparative analysis of these three legal regimes regarding contract formation demonstrates
that  their  approaches  are  very  distinct,  and  this  confirms  the  legal  uncertainty.  In  order  to
reduce this problem, three different strategies are proposed to the Brazilian government.