Agnes Usindi T. Soekotjo
Abstrak
Yang menjadi dasar tanggung jawab
pengangkut (darat, laut dan udara) dalam sistem hukum continental adalah adanya
perjanjian pengangkutan. Dilihat dari jenis prinsip-prinsip tanggung jawab
pengangkut yang dikenal di dunia ini, yang berlaku di Indonesia adalah prinsip
tanggung jawab mutlak. Perjanjian pengangkutan itu sendiri merupakan
kesepakatan antara pengangkut dan penumpang; pengangkut berkewajiban untuk mengangkut
penumpang tiba di tempat tujuan dengan selamat, sedangkan penumpang berkewajiban
memberikan upah pengangkutan kepada pengangkut. Konsekuensi adanya perjanjian pengangkutan
ini menimbulkan kewajiban bagi pengangkut untuk mencapai suatu hasil, bukan
hanya sekedar menyelenggarakan pengangkutan. Jika kewajiban tersebut tidak
terlaksana dengan baik, pengangkut dinyatakan melakukan wanprestasi (Pasal 1243
KUHPer). Bukti adanya perjanjian pengangkutan adalah karcis penumpang (Pasal 85
Ayat (2) Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran). Merupakan kewajiban
pengangkut untuk mengasuransikan tanggung jawabnya itu; jika tidak
mengasuransikannya, pengangkut akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama
tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 6.000.000,- (Pasal 86 Ayat (3)
juncto Pasal 124 Undang-Undang No. 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran).
KUHP
secara tegas melarang pengangkut untuk tidak bertanggung jawab sama sekali atau
terbatas untuk segala kerugian yang disebabkan oleh alat pengangkutannya, laik
laut kapal, dan tidak cukupnya pengawasan dalam kapal. Penumpang yang hendak
menggunakan jasa pelayaran PT PELNI dibebani kewajiban untuk membayar iuran
wajib dan premi asuransi tambahan, setiap kali membeli karcis kapal laut.
Kewajiban penumpang untuk membayar
sendiri asuransinya tersebut diatur dalam Pasal 3 Ayat (la) Undang-Undang No.
33 Tabun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan. Itu sebabnya PT
PELNI tidak memberikan ganti kerugian kepada penumpang yang mengalami musibah
kapal, kecuali untuk musibah kapal yang dinyatakan sebagai musibah nasional
(misalnya tenggelamnya Kapal Tampomas II). Ganti kerugian yang diberikan oleh
pihak asuransi (PT Jasa Raharja, PT Jasaraharja Putera dan PT Arthanugraha) dalam
hal terjadinya kecelakaan kapal laut, adalah untuk kematian, cacat tetap, biaya
rawatan, dan biaya
penguburan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar