Minggu, 14 Juli 2013

ASPEK HUKUM PEMBANGUNAN NEGARA MAJU DAN NEGARA BERKEMBANG

Oleh : Juweni Mangiri

BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
          Di saat masa sekarang ini negara-negara di dunia sudah mengalami perkembangan dari masa ke masa. Di masa sekarang ini sudah terdapat banyak negara maju tetapi ada pula yang masih tergolong ke negara berkembang.
            Negara berkembang adalah istilah yang umum digunakan untuk menjelaskan suatu negara dengan kesejahteraan material tingkat rendah. Karena tidak ada definisi tetap negara berkembang yang diakui secara internasional, tingkat pembangunan bisa saja bervariasi di dalam negara berkembang tersebut. Sejumlah negara berkembang memiliki standar hidup rata-rata yang tinggi.
            Negara yang memiliki ekonomi yang lebih maju daripada negara berkembang lainnya, namun tidak sepenuhnya menampakkan tanda-tanda negara maju dikelompokkan dalam istilah negara industri baru.
            Negara maju adalah sebutan untuk negara yang menikmati standar hidup yang relatif tinggi melalui teknologi tinggi dan ekonomi yang merata. Kebanyakan negara dengan GDP per kapita tinggi dianggap negara berkembang. Namun beberapa negara telah mencapai GDP tinggi melalui eksploitasi sumber daya alam (seperti Nauru melalui pengambilan fosfor dan Brunei Darussalam melalui pengambilan minyak bumi) tanpa mengembangkan industri yang beragam, dan ekonomi berdasarkan-jasa tidak dianggap memiliki status 'negara maju'.
            Pengamat dan teoritis melihat alasan yang berbeda mengapa beberapa negara (dan lainnya tidak) menikmati perkembangan ekonomi yang tinggi. Banyak alasan menyatakan perkembangan ekonomi membutuhkan kombinasi perwakilan pemerintah (atau demokrasi), sebuah model ekonomi pasar bebas, dan sedikitnya atau ketiadaan korupsi. Beberapa memandang negara kaya menjadi kaya karena eksploitasi dari negara miskin pada masa lalu, melalui imperialisme dan kolonialisme, atau pada masa sekarang, melalui proses globalisasi.
Rumusan Masalah                                                                     
Adapun rumusan masalah sehingga dibuatnya makalah ini adalah
1.      Bagaimana latar belakang dari perbandingan negara maju dan berkembang ?
2.      Bagaimana hukum dan pembangunan ekonomi antara negara maju dan berkembang ?
3.      Hubungan antara hukum dan Pembangunan ekonomi secara umum

Tujuan Pembuatan Makalah
1.      Untuk mengetahui latar belakang  negara berkembang dan negara maju
2.      Mengetahui system hukum dan ekonomi dari negara berkembang dan maju
3.      Mengetahui hubungan antara hukum dan Pembangunan Ekonomi


BAB II
PEMBAHASAN

A.  JEPANG
*        LATAR  BELAKANG
            Jepang (bahasa Jepang: 日本 Nippon/Nihon, nama resmi: 日本国 Nipponkoku/Nihonkoku  dengarkan (bantuan·info)) adalah sebuah negara kepulauan di Asia Timur. Letaknya di ujung barat Samudra Pasifik, di sebelah timur Laut Jepang, dan bertetangga dengan Republik Rakyat Cina, Korea, dan Rusia. Pulau-pulau paling utara berada di Laut Okhotsk, dan wilayah paling selatan berupa kelompok pulau-pulau kecil di Laut Cina Timur, tepatnya di sebelah selatan Okinawa yang bertetangga dengan Taiwan.

            Jepang terdiri dari 6.852 pulau yang membuatnya merupakan suatu kepulauan. Pulau-pulau utama dari utara ke selatan adalah Hokkaido, Honshu (pulau terbesar), Shikoku, dan Kyushu. Sekitar 97% wilayah daratan Jepang berada di keempat pulau terbesarnya. Sebagian besar pulau di Jepang bergunung-gunung, dan sebagian di antaranya merupakan gunung berapi. Gunung tertinggi di Jepang adalah Gunung Fuji yang merupakan sebuah gunung berapi. Penduduk Jepang berjumlah 128 juta orang, dan berada di peringkat ke-10 negara berpenduduk terbanyak di dunia. Tokyo secara de facto adalah ibu kota Jepang, dan berkedudukan sebagai sebuah prefektur. Tokyo Raya adalah sebutan untuk Tokyo dan beberapa kota yang berada di prefektur sekelilingnya. Sebagai daerah metropolitan terluas di dunia, Tokyo Raya berpenduduk lebih dari 30 juta orang.

            Menurut mitologi tradisional, Jepang didirikan oleh Kaisar Jimmu pada abad ke-7 SM. Kaisar Jimmu memulai mata rantai monarki Jepang yang tidak terputus hingga kini. Meskipun begitu, sepanjang sejarahnya, untuk kebanyakan masa kekuatan sebenarnya berada di tangan anggota-anggota istana, shogun, pihak militer, dan memasuki zaman modern, di tangan perdana menteri. Menurut Konstitusi Jepang tahun 1947, Jepang adalah negara monarki konstitusional di bawah pimpinan Kaisar Jepang dan Parlemen Jepang.

            Sebagai negara maju di bidang ekonomi, Jepang memiliki produk domestik bruto terbesar nomor dua setelah Amerika Serikat, dan masuk dalam urutan tiga besar dalam keseimbangan kemampuan berbelanja. Jepang adalah anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, G8, OECD, dan APEC. Jepang memiliki kekuatan militer yang memadai lengkap dengan sistem pertahanan moderen seperti AEGIS serta suat armada besar kapal perusak. Dalam perdagangan luar negeri, Jepang berada di peringkat ke-4 negara pengekspor terbesar dan peringkat ke-6 negara pengimpor terbesar di dunia. Sebagai negara maju, penduduk Jepang memiliki standar hidup yang tinggi (peringkat ke-8 dalam Indeks Pembangunan Manusia) dan angka harapan hidup tertinggi di dunia menurut perkiraan PBB. Dalam bidang teknologi, Jepang adalah negara maju di bidang telekomunikasi, permesinan, dan robotika.
            Sebelumnya seperti kita sudah ketahui adalah Jepang salah satu peserta perang dunia kedua. Namun Jepang mengalami kekalahan dalam perang tersebut setelah sebelumnya sempat menang di Asia Tenggara. Kekalahan Jepang itu sendiri disebabkan karena kedua kota besar di Jepang dijatuhi oleh Bom Atom yang banyak menelan korban jiwa. Jatuhnya bom atom di Jepang ini membuat pemerintah Jepang mengalami kemunduran yang cukup signifikan sehingga berbagai Negara jajahannya di wilayah Asia jatuh kembali ke negara sekutu. Tapi dari kekalahan inilah merupakan awal kebangkitan negara Jepang yang sebenarnya.

*        SISTEM  PEREKONOMIAN  JEPANG
            Perekonomian di Negara Jepang sudah sangat maju,bahkan mampu bersaing dengan Negara-negara Adidaya seperti Amerika Serikat. Perekonomian Negara Jepang ini sudah sangat maju sejak abad ke-19 dimana sejak periode Meiji (1868-1912), Jepang mulai menganut ekonomi pasar bebas dan mengadopsi kapitalisme model Inggris dan Amerika Serikat. Sistem pendidikan Barat diterapkan di Jepang, dan ribuan orang Jepang dikirim ke Amerika Serikat dan Eropa untuk belajar. Lebih dari 3.000 orang Eropa dan Amerika didatangkan sebagai tenaga pengajar di Jepang. Pada awal periode Meiji, pemerintah membangun jalan kereta api, jalan raya, dan memulai reformasi kepemilikan tanah. Pemerintah membangun pabrik dan galangan kapal untuk dijual kepada swasta dengan harga murah. Sebagian dari perusahaan yang didirikan pada periode Meiji berkembang menjadi zaibatsu, dan beberapa di antaranya masih beroperasi hingga kini.

            Pertumbuhan ekonomi riil dari tahun 1960-an hingga 1980-an sering disebut "keajaiban ekonomi Jepang", yakni rata-rata 10% pada tahun 1960-an, 5% pada tahun 1970-an, dan 4% pada tahun 1980-an. Dekade 1980-an merupakan masa keemasan ekspor otomotif dan barang elektronik ke Eropa dan Amerika Serikat sehingga terjadi surplus neraca perdagangan yang mengakibatkan konflik perdagangan. Setelah ditandatanganinya Perjanjian Plaza 1985, dolar AS mengalami depresiasi terhadap yen. Pada Februari 1987, tingkat diskonto resmi diturunkan hingga 2,5% agar produk manufaktur Jepang bisa kembali kompetitif setelah terjadi kemerosotan volume ekspor akibat menguatnya yen. Akibatnya, terjadi surplus likuiditas dan penciptaan uang dalam jumlah besar. Spekulasi menyebabkan harga saham dan realestat terus meningkat, dan berakibat pada penggelembungan harga aset. Harga tanah terutama menjadi sangat tinggi akibat adanya "mitos tanah" bahwa harga tanah tidak akan jatuh. Ekonomi gelembung Jepang jatuh pada awal tahun 1990-an akibat kebijakan uang ketat yang dikeluarkan Bank of Japan pada 1989, dan kenaikan tingkat diskonto resmi menjadi 6%. Pada 1990, pemerintah mengeluarkan sistem baru pajak penguasaan tanah dan bank diminta untuk membatasi pendanaan aset properti. Indeks rata-rata Nikkei dan harga tanah jatuh pada Desember 1989 dan musim gugur 1990. Pertumbuhan ekonomi mengalami stagnasi pada 1990-an, dengan angka rata-rata pertumbuhan ekonomi riil hanya 1,7% sebagai akibat penanaman modal yang tidak efisien dan penggelembungan harga aset pada 1980-an. Institusi keuangan menanggung kredit bermasalah karena telah mengeluarkan pinjaman uang dengan jaminan tanah atau saham. Usaha pemerintah mengembalikan pertumbuhan ekonomi hanya sedikit yang berhasil dan selanjutnya terhambat oleh kelesuan ekonomi global pada tahun 2000.

            Jepang adalah perekonomian terbesar nomor dua di dunia setelah Amerika Serikat, Jepang bersama Jerman dan Korea Selatan adalah 3 negara yang pernah mencatatkan diri sebagai negara-negara dengan pertumbuhan ekonomi tercepat sepanjang sejarah dunia, dengan PDB nominal sekitar AS$4,5 triliun dan perekonomian terbesar ke-3 di dunia setelah AS dan Republik Rakyat Cina dalam keseimbangan kemampuan berbelanja. Industri utama Jepang adalah sektor perbankan, asuransi, realestat, bisnis eceran, transportasi, telekomunikasi, dan konstruksi. Jepang memiliki industri berteknologi tinggi di bidang otomotif, elektronik, mesin perkakas, baja dan logam non-besi, perkapalan, industri kimia, tekstil, dan pengolahan makanan. Sebesar tiga perempat dari produk domestik bruto Jepang berasal dari sektor jasa.

            Distrik Minato Mirai 21 di Yokohama. Ekonomi Jepang sangat mengandalkan sektor jasa.Hingga tahun 2001, jumlah angkatan kerja Jepang mencapai 67 juta orang. Tingkat pengangguran di Jepang sekitar 4%. Pada tahun 2007, Jepang menempati urutan ke-19 dalam produktivitas tenaga kerja. Menurut indeks Big Mac, tenaga kerja di Jepang mendapat upah per jam terbesar di dunia. Toyota Motor, Mitsubishi UFJ Financial, Nintendo, NTT DoCoMo, Nippon Telegraph & Telephone, Canon, Matsushita Electric Industrial, Honda, Mitsubishi Corporation, dan Sumitomo Mitsui Financial adalah 10 besar perusahaan Jepang pada tahun 2008. Sejumlah 326 perusahaan Jepang masuk ke dalam daftar Forbes Global 2000 atau 16,3% dari 2000 perusahaan publik terbesar di dunia (data tahun 2006). Bursa Saham Tokyo memiliki total kapitalisasi pasar terbesar nomor dua di dunia. Indeks dari 225 saham perusahaan besar yang diperdagangkan di Bursa Saham Tokyo disebut Nikkei 225.             Jepang adalah negara pengimpor hasil laut terbesar di dunia (senilai AS$ 14 miliar). Jepang berada di peringkat ke-6 setelah RRC, Peru, Amerika Serikat, Indonesia, dan Chili, dengan total tangkapan ikan yang terus menurun sejak 1996.
        Diperkirakan oleh pengamat ekonomi bahwa, Jepang bersama Korea Selatan, India dan RRC akan benar-benar mendominasi dunia ditahun 2030 dan mematahkan dominasi barat atas perekonomian dunia.

5  (Lima)  Hal Yang Membuat Bangsa Jepang Maju
            Negara Jepang pernah dua kali dibom oleh sekutu, terlibat konflik horizontal, dan diancam kelaparan, tapi puluhan tahun kemudian menjelma menjadi negara kuat di Asia, bahkan dunia. Apa rahasia yang membuat mereka bisa berkembang dengan sangat pesat?

            Ada banyak faktor yang membuat bangsa Jepang lebih maju. Tentunya kita dapat mencontoh dan menerapkannya pada keseharian kita. Secara garis besar berikut ini adalah lima hal yang membuat bangsa Jepang maju :


1.      Pekerja Keras
            Di dunia ini tidak ada orang yang gagal, yang ada hanyalah orang yang malas. Mungkin itulah moto yang mereka jadikan pedoman dalam bekerja. Orang Jepang dikenal pekerja keras dan profesional. Mereka tidak mudah menyerah dalam mendapatkan sesuatu.

2.      Tepat Waktu
      Orang Jepang dikenal sangat tepat waktu. Bagi mereka waktu adalah hal yang paling berharga. Bagi mereka, menunda pekerjaan sama dengan menambah pekerjaan. Sebenarnya sama juga dengan pemahaman orang Indonesia, hanya saja orang Indonesia kurang dalam mengaplikasikannya.

3.      Punya Rasa Malu
            Siapa bilang rasa malu itu harus dihilangkan? Mau jadi apa bangsa ini kalau kita tidak punya rasa malu? Malu di sini bukanlah rasa malu untuk berkembang, tapi malu untuk meneruskan kesalahan. Orang Jepang yang merasa gagal, pasti merasa malu dan mengundurkan diri. Bahkan jaman perang dulu, jenderal perang yang gagal rela untuk bunuh diri sebagai upah kegagalannya.
                    
4.      Menjaga Tradisi
            Orang Jepang bukanlah tipe orang yang lupa akan kulitnya. Secanggih apapun modernisasi dan teknologi, mereka selalu memasukkan tradisi bangsa mereka. Ini bukanlah sesuatu yang kuno, tapi justru bisa menjadi ciri khas dan karakter suatu bangsa. Jika bangsa kita saja tidak mempunyai karakter, bagaimana mau maju?

5.      Punya Rasa Ingin Tahu Yang Tinggi
            Orang Jepang selalu mempunyai motivasi tersendiri untuk mempelajari hal yang baru. Hal itu didukung pula oleh kebiasaan mereka yang rajin membaca dan terbuka pada pemikiran baru.
            “Mungkin dari kelima hal di atas kita dapat belajar mengapa Negara Jepang menjadi sangat maju dalam segala hal terutama di bidang ekonomi. Di sini kita diajarkan agar tidak menunda-nunda pekerjaan kita dan tidak mempertahankan sifat malas,serta kita harus belajar untuk bisa bangkit kembali dalam keadaan keterpurukan kita.”

*        SISTEM HUKUM NEGARA JEPANG
            Jepang adalah sebuah negara kepulauan yang didirikan oleh Kaisar Jimmu pada abad ke-7 SM. Jepang merupakan sebuah negara yang paling disegani di wilayah Asia karena memiliki tekhnologi yang jauh lebih maju dibandng dengan negara-negara di sekitarnya. Di Jepang terdapat 47 pemerintah daerah tingkat prefektur (setingkat provinsi) dan memiliki lebih dari 3300 pemerintah daerah pada tingkat bawah. Para kepala pemerintah daerah tersebut dipilih oleh rakyat setempat melalui pemilihan.
            Bentuk negara Jepang sendiri adalah sebuah negara yang monarki konstitusional yang sangat membatasi kekuasaan Kaisar Jepang. Mengenai sistem pemerintahan, Jepang menjalankan sistem pemerintahan parlementer, sama seperti yang dijalankan di Negara Inggris dan Kanada. Sejak tahun 1947 di Jepang mulai berlaku sebuah konstitusi atau Udang-Undang Dasar yang didasarkan pada tiga prinsip, yaitu : kedaulatan rakyat, hormat terhadap hak - hak asasi manusia, dan penolakan perang. Di dalam konstitusi ini juga menetapkan tentang tiga kemandirian badan pemerintah yang terdiri dari :
 * Badan Legislatif,biasa disebut Diet atau parlemen
 * Badan Eksekutif,terdiri dari anggota kabinet
 * Badan Yudikatif,berfungsi sebagai pengadilan hukum
            Di Jepang, jabatan kepala negara ada di tangan Kaisar. Walaupun demikian, fungsi Kaisar sebagai kepala negara hanyalah sebagai seremonial belaka. Karena kedudukan Kaisar sendiri diatur dalam Undang-Undang Dasar sebagai simbol dan pemersatu rakyat. Sehingga Kaisar Jepang hanya bertindak sebagai kepala negara yang mengurusi segala urusan yang berhubungan dengan diplomatik. Sedangkan untuk jabatan kepala pemerintahan ada di tangan perdana menteri.
            DIET sebagai badan tertinggi dari kekuasaan negara juga berfungsi sebagai pembuat undang-undang. Anggota Diet terdiri dari Majelis Rendah dengan 480 anggota dan Majelis Tinggi dengan 242 anggota. Para anggota Diet akan memilih Perdana Menteri dari kalangan mereka sendiri. Kemudian Perdana Menteri terpilih akan membentuk kabinet. Kabinet akan bertugas dibawah kepemimpinan Perdana Menteri, tetapi kabinet dalam mejalankan tugasnya akan bertanggung-jawab kepada Diet.
            Kewenangan Yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung serta pengadilan-pengadilan yang lebih rendah. Di Jepang, pengadilan-pengadilan yang mengurusi masalah hukum terdiri dari: Pengadilan Tinggi, Pengadilan Distrik, dan Pengadilan Sumir (menangani kasus ringan, seperti pelanggaran lalu lintas). Mahkamah Agung sendiri terdiri dari Ketua Mahkamah Agung dan 14 hakim lainnya. Ketua Mahkamah Agung dan semua anggotanya ditunjuk oleh cabinet.
            Di Jepang rata-rata penduduknya sangat mematuhi hukum yang ada, karena hukum ini dibuat oleh pemerintah untuk mengatur tatanan kehidupan warganya. Hal ini dapat kita lihat dari masyarakat Jepang yang sangat disiplin dan teratur dalam kesehariannya. Mereka memiliki tata krama yang sangat tinggi serta sangat menghargai satu sama lainnya, dimana masyarakat jepang sangat sopan dalam memberikan salam kepada orang lain maupun sebaliknnya. Masyarakat Jepang memiliki pola piker yang sudah sangat maju dalam kesahariaannya dimana mereka selalu berpikir kritis dan dewasa dalam menjalankan kesehariaanya.
            Di Jepang pula hukum sangat dijunjung tinggi karena sanksi yang berat telah menunggu pelanggar hukum tersebut. Sanksi terberat yang berlaku di Jepang adalah hukuman mati. Dimana hukuman mati di negara ini adalah hukum gantung. Tapi biasanya hukuman ini sangat jarang dilaksankan karena kuatnya Hak Asasi Manusia di negara Jepang.
            Parlemen Jepang disebut kokkai dalam bahasa Jepang, dalam bahasa Inggris disebut National Diet, merupakan lembaga tertinggi negara Jepang dan lembaga yang berhak mengeluarkan kebijakan dan perundangan.
Kokkai terdiri dari dua badan yaitu :
1. Shugiin, dalam bahasa Inggris : House of Representative (Majelis Rendah)
 Shugiin terdiri dari 480 anggota yang memiliki masa jabatan 4 tahun dan dipilih langsung oleh rakyat, dapat dibubarkan masa jabatannya oleh Perdana Menteri melalui mosi tidak percaya . Pemilih adalah warga negara yang telah berumur 20 tahun. Shugiin / Majelis Rendah dapat memveto keputusan Sangi in / Majelis Tinggi bila mencapai 2/3 suara.
2. Sangi in, dalam bahasa Inggris : House of Councillors (Majelis Tinggi).
            Sangi in berjumlah 242 orang yang merupakan warganegara Jepang minimal berusia 30 tahun. Anggota Majelis Tinggi separuhnya dipilih dalam Pemilu, dengan masa jabatan 6 tahun yang dipilih per tiga tahun sekali.
            Melalui pemilihan internal anggota parlemen, diangkatlah seorang Perdana Menteri. Bila Majelis Rendah dan Majelis Tinggi memiliki calon masing-masing, calon dari Majelis Rendahlah yang diutamakan. Hal ini mengingat, Perdana Menteri memerlukan dukungan dari anggota Majelis Rendah agar bisa bertahan sebagai Perdana Menteri. Biasanya Perdana Menteri berasal dari partai yang menguasai parlemen (partai pemenang pemilu). Di dalam pemerintahan negara Jepang, Perdana Menteri Jepang merupakan kepala pemerintahan. Perdana Menteri Jepang dibantu oleh kabinet atau dalam bahasa Jepang disebut naikaku, anggota kabinet (menteri) berasal dari koalisi partai-partai pemenang pemilu. Pada praktiknya, menteri merupakan anggota parlemen. Menteri-menteri yang diangkat oleh PM harus disetujui oleh parlemen Jepang.
            Partai Demokrat Liberal (LDP) merupakan partai yang dominan di Jepang, selalu berkuasa sejak tahun sejak 1955, meski sempat kehilangan kekuasaan sesaat pada tahun 1993. Tahun 1993 terbentuk suatu pemerintahan koalisi yang singkat dengan partai oposisi. Saat ini partai oposisi terbesar di Jepang adalah Partai Demokratik Jepang.
            Kekuasaan Yudikatif di negara Jepang berada di tangan Mahkamah Agung Jepang beserta pengadilan-pengadilan yang berada di bawahnya . Di Jepang, pengadilan di bawah Mahkamah Agung terdiri dari: Pengadilan Tinggi, Pengadilan Distrik, dan Pengadilan Sumir. Pengadilan Sumir adalah pengadilan yang menangani kasus ringan.
Contoh : Pelanggaran lalulintas.. Mahkamah Agung terdiri dari 1 Ketua Mahkamah Agung dan 14 hakim.
B.  KOREA UTARA
*        LATAR  BELAKANG
            Korea Utara, secara resmi disebut Republik Demokratik Rakyat Korea (Hangul: Chosŏn Minjujuŭi Inmin Konghwaguk) adalah sebuah negara di Asia Timur, yang meliputi sebagian utara Semenanjung Korea. Ibu kota dan kota terbesarnya adalah Pyongyang. Zona Demiliterisasi Korea menjadi batas antara Korea Utara dan Korea Selatan. Sungai Amnok dan Sungai Tumen membentuk perbatasan antara Korea Utara dan Republik Rakyat Cina. Sebagian dari Sungai Tumen di timur laut merupakan perbatasan dengan Rusia. Penduduk setempat menyebut negara ini Pukchosŏn ("Chosŏn Utara").
            Semenanjung Korea diperintah oleh Kekaisaran Korea hingga dianeksasi oleh Jepang setelah Perang Rusia-Jepang tahun 1905. Setelah kekalahan Jepang pada Perang Dunia II, Korea dibagi menjadi wilayah pendudukan Soviet dan Amerika Serikat. Korea Utara menolak ikut serta dalam pemilihan umum yang diawasi PBB yang diselenggarakan di selatan pada 1948, yang mengarah kepada pembentukan dua pemerintahan Korea yang terpisah oleh zone demiliterisasi. Baik Korea Utara maupun Korea Selatan kedua-duanya mengklaim kedaulatan di atas seluruh semenanjung, yang berujung kepada Perang Korea tahun 1950. Sebuah gencatan senjata pada 1953 mengakhiri pertempuran; namun kedua negara secara resmi masih berada dalam status perang, karena perjanjian perdamaian tidak pernah ditandatangani. Kedua negara diterima menjadi anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 1991Pada 26 Mei 2009, Korea Utara secara sepihak menarik diri dari gencatan senjata.
            Korea Utara termasuk dalam negara satu-partai di bawah front penyatuan yang dipimpin oleh Partai Buruh KoreaPemerintahan negara mengikuti ideologi Juche, yang digagas oleh Kim Il-sung, mantan pemimpin negara ini. Juche menjadi ideologi resmi negara ketika negara ini mengadopsi konstitusi baru pada 1972,kendati Kim Il-sung telah menggunakannya untuk membentuk kebijakan sejak sekurang-kurangnya awal tahun 1955. Sementara resminya sebagai republik sosialis, Korea Utara dipandang oleh sebagian besar negara sebagai negara kediktatoran totaliter stalinis. Setelah kematian Kim Jong-il pada tanggal 19 Desember 2011, diperkirakan pemimpin Korea Utara berikutnya adalah Kim Jong-un, anak termuda Kim Jong-il.
            Korea Utara menguasai sebagian utara Semenanjung Korea, meliputi wilayah seluas 120.540 km² (46,541 mil²). Korea Utara berbatasan dengan Republik Rakyat Cina dan Rusia di utara, dan dengan Korea Selatan di sepanjang Zona Demiliterisasi Korea. Batas barat Korea Utara adalah Sungai Kuning dan Teluk Korea, sementara di timur terdapat Jepang di seberang Laut Jepang. Titik tertinggi di Korea Utara adalah Gunung Paektu-san dengan ketinggian 2.744 m (9,003 kaki). Sungai terpanjang di Korea Utara adalah Sungai Amnok yang mengalir sepanjang 790 kilometer (491 mil).
            Pusat pemerintahan dan kota terbesar Korea Utara adalah Pyongyang; kota-kota besar lainnya di antaranya adalah Kaesong, Sinuiju, Wonsan, Hamhung, dan Chongjin.
*        SISTEM  PEREKONOMIAN KOREA UTARA
            Berdasarkan Standar hidup dan indeks pembangunan manusia,maka Korea Utara dapat digolongkan kedalam Negara berkembang. Meskipun tidak terdaftar dalam IMF, Korea Utara tetap digolongkan ke dalam Negara berkembang. Ini disebabkan karena lebih dari 50 % penduduknya masih bekerja dibidang pertanian dan industri yang merupakan kelanjutan dari bidang pertanian.

            Hal ini disebabkan karena Korea Utara memiliki ekonomi komando yang terindustrialisasi, autarkik, dan sangat terpusat. Dari lima negara sosialis yang tersisa di dunia, Korea Utara adalah satu dari dua negara (bersama-sama dengan Kuba) dengan ekonomi yang dimiliki negara dan direncanakan oleh pemerintah sepenuhnya.
           
            Kebijakan isolasi Korea Utara berarti bahwa perdagangan internasional sangatlah dibatasi. Korut mengeluarkan undang-undang pada tahun 1984 yang memperbolehkan investasi asing melalui joint venture akan tetapi gagal mengundang investasi yang berarti. Pada tahun 1991, Zona Ekonomi Khusus Rason didirikan. Dengan tujuan menarik investasi asing dari Cina dan Rusia. Perusahaan-perusahaan Cina dan Rusia telah memperoleh hak untuk menggunakan pelabuhan di Rason. Investor Cina telah merenovasi jalan dari Rason ke Cina,dan pekerja kereta api Rusia merenovasi jalur kereta api dari Rason ke Rusia.

            Gaji rata-rata Korut adalah sekitar $47 per bulan. Meskipun terdapat masalah ekonomi yang substansial, kualitas hidup rakyat terus membaik dan upah pekerja terus meningkat. Pasar swasta berskala kecil, disebut janmadang, hadir di seluruh penjuru negara ini dan melayani penduduk dengan makanan dan komoditas tertentu dari impor yang ditukar dengan uang, dengan demikian membantu mencegah kelaparan.

            Makanan, rumah, kesehatan, dan pendidikan diberikan secara gratis oleh negara, dan pembayaran pajak telah dihapuskan sejak 1 April 1974. Untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan industri, sejak tahun 1960-an, pemerintah Korea Utara telah memperkenalkan sistem-sistem manajemen seperti sistem kerja Taean. Pada abad ke-21, pertumbuhan PDB Korea Utara cukup lambat tetapi pasti, meskipun pada beberapa tahun terakhir, angka pertumbuhan meningkat hingga 3,7% pada 2008 karena pertumbuhan sektor pertanian sebesar 8,2%.

            Sebagian besar penduduk Korea Utara masih mengalami kelaparan atau kekurangan bahan pangan, ini disebabkan karena Negara Korea Utara terisolasi dari dunia luar dan tidak mendapatkan bantuan dari luar karena kebijakan yang diambil oleh pemerintahnya cenderung bertentangan dengan pemikiran dunia. Selain itu banyak penduduk Korea Utara yang berusaha untuk melarikan diri ke Negara tetangga (korea selatan) karena menganggap Negara tetangga nya tersebut lebih bias menjamin kehidupan. Di Negara Korea Utara juga pengangguran masih banyak, karena kurang nya lapangan kerja yang tersedia oleh pemerintah.

            Selain di bidang pertanian, mayoritas penduduk negara korea utara berkecimpung di bidang industry. Salah satu industry yang cukup terkenal di Korea Utara adaah Industri Kaesong. Kaesŏng (Gaeseong) merupakan sebuah kota di Propinsi Hwanghae Utara, Korea Utara di bagian selatan (DPRK), bekas Kota yang dipimpin langsung, dan ibukota Korea selama Dinasti Koryo. Kota tersebut dekat Daerah Industri Kaesong dan mengandung sisa-sisa dari Istana Manwoldae. Daerah tersebut secara formal dinamakan Songdo ketika masih menjadi ibukota kuno Koryo. Daerah itu menjadi makmur sebagai pusat perdagangan yang memproduksi ginseng Korea, yang terkenal di internasional. Sekarang merupakan pusat industri penerangan DPRK. Daerah tersebut memiliki populasi sekitar 308,440 pada tahun 2008.

            Namun Korea Utara terancam akan kehilangan jutaan dollar pertahunnya karena industry ini telah ditutup. Ditutup nya industry ini menyebabkan ribuan warga korea utara akan menganggur. Ditutupnya industry ini disebabkan oleh kembali memanasnya hubungan Korea Utara dan Korea Selatan.

*        SISTEM HUKUM KOREA UTARA
            Adapun system hukum yang dianut oleh Korea Utara adalah Sistem Hukum Sosialis dimana penganut system ini adalah Negara-negara komunis termasuk Korea Utara. Hukum di Korea Utara sangat tegas. Seluruh Hukum yang berlaku di Korea Utara, dibuat dan diumumkan melalui apa yang dinamakan Sidang Rakyat Tertinggi . Hukum di Korea Utara umumnya hampir sama dengan di Negara-negara berkembang lainnya, tapi khusus di Korea Utara Hukumnya sangat mengatur dan tegas serta Sanksi yang diberikan bagi pelanggar hokum di korea utara sangat keras.
           
            Di Negara Korea utara hukumnya sangat mengatur kehidupan warganya sehingga Hak Asasi Manusia di Negara ini sangat minim. Hak setiap warganya sangat dibatasi. Kebebasan internet dan media sangat dibatasi oleh hukum yang berlaku di Negara ini. Ini disebabkan karena Korea Utara tidak mau memberikan informasi mendetail ke dunia luar sehingga terdapat UU mengenai media di korea utara dan pelanggaran terhadap hukum ini dapat menyebabkan sanksi yang tegas dari pemerintahnya.
           
            Di Korea Utara juga masyarakatnya atau warganya dilarang bersiul. Entah kenapa, tapi bersiul di Negara ini dianggap tabu dan dapat dikatakan melanngar hukum. Ini mungkin disebabkan karena pemerintahan Korea Utara menganggap bersiul merupakan gaya suatu sindirian  atau menyinggung suatu obyek yang dimaksud. Selain itu di Negara ini, Pemerintah Korea Utara sangat melarang rakyat atau media untuk mengkritik kebijakan politik dan ekonomi pemerintahnya. Kebebasan di Negara ini sangat dibatasi sehingga bagi siapa saja yang mengomentari atau mengkritik kebijakan pemerintah akan ditangkap. Jadi Pelanggaran sedikit apapun yang dianggap biasa di Indonesia tapi dianggap pelanggaran keras di Korea Utara maka akan mendapatkan sanksi yang tegas atau akan ditangkap. Sanksi terberat yang adalah hukuman mati dengan menempatkan terpidana ke dalam ruangan terisolasi yang berisi gas beracun.
Hubungan Hukum dan Pembangunan Ekonomi
            Berdasarkan uraian sebagaimana dikemukakan di muka persoalan yang segera dapat diajukan adalah apakah dalam perkembangan ekonomi tersebut hukum mempunyai peranan, dan bagaimana pula kedudukannya ketika kondisi ekonomi mengalami krisis.
Apa yang dimaksud dengan hukum di sini, sebagaimana dikemukakan dalam bagian terdahulu, tidak hanya berupa serangkaian kaidah, tetapi juga lembaga, proses, serta sikap masyarakat terhadap hukum. Dengan demikian, tulisan ini melihat hukum sebagai suatu sistem dan sekaligus sebagai "an operating unit" yang mengisyaratkan adanya gerak dinamik dari hukum, dalam arti mengandung pula aspek-aspek yang berkaitan dengan berfungsinya hukum dalam masyarakat,
            Pandangan ini sejalan dengan pandangan yang dikemukakan Friedman yang menyatakan bahwa dalam setiap sistem hukum memiliki tiga unsur utama:
• Struktur hukum (legal structure);
• Substansi hukum (legal substance); dan
• Budaya hukum (legal culture).
            Substansi hukum terdiri dari seperangkat kaidah hukum. Pengertian substansi hukum ini tidak hanya menyangkut kaidah hukum tertulis (written law), yang lazim disebut peraturan perundang-undangun, tetapi juga termasuk kaidah hukum yang tidak tertulis (unwritten law). Termasuk dalam substansi hukum adalah keluaran dari substansi hukum itu sendiri, seperti yurisprudensi. Dengan demikian, “The substance is composed of substance rules and rules about how institutions should behave”.
            Struktur sistem hukum berkaitan dengan hal penerapan dan penegakan hukum, yakni bagaimana "the substance rule of law" ditegakkan. Struktur sistem hukum berkaitan dengan kelembagaan hukum termasuk masalah yurisdiksi dan prosedur, serta mengenai sumber daya manusia bidang hukum, seperti hakim, jaksa, polisi, pengacara, petugas lembaga pemasyarakatan, dan sebagainya. Kesadaran hukum masyarakat me-rupakan salah satu pencerminan budaya hukum (legal culture) masyarakat. Budaya hukum dapat diibaratkan sebagai "a working machine" dari sistem hukum atau merupakan "the element of social attitude and value".
            Bila membicarakan perubahan dalam masyarakat dan pencapaian tujuan hukum berarti mengkaji perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat yang berorientasi kepada proses pembentukan hukum dalam pencapaian tujuannya. Oleh karena itu, objek pembahasan berfokus An engineering Interpretation atau interpretasi terhadap adanya perubahan norma hukum sehingga fungsi hukum sebagai social control dan social engineering dapat terwujud. Dalam objek pembahasan dimaksud, diuraikan konsep dasar An engineering interpretation, dalam kaitannya dengan social control dan sosial engineering dalam mencapai tujuan hukum.
            Dengan kata lain, apa yang pada akhirnya menjadi hukum yang dijalankan dalam masyarakat. banyak ditentukan oleh sikap, pandangan serta nilai-nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.
            Berdasarkan pemahaman di atas, maka dalam melihat peranan hukum dalam pembangunan ekonomi harus dilihat secara integral, karena masing-masing unsur bersifat komplementer dan berada dalam suatu hubungan fungsional. Materi hukum dapat dikatakan merupakan cetak biru (blue print) dan baru mempunyai makna manakala dilaksanakan dan ditegakkan. Unsur ini dapal dikatakan merupakan dinamisator peraturan perundang-undangan, karena melalui penerapan dan penegakan hukum, peraturan perundang-undangan menjadi hidup sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Dan dalam keseluruhan proses ini budaya hukum masyarakat sangat menentukan. Dengan demikian hubungan antara materi hukum, penegakan hukum, dan budaya hukum, hanya dapat dibedakan tetapi secara hakiki tidak dapat dibedakan.

1. Substansi Hukum.
Apabila hukum dilihat dari aspek substansi, dapat dikemukakan bahwa hukum yang kini berlaku di Indonesia beraneka ragam, yang dapat dibedakan ke dalam:
a. kaidah hukum adat;
b. kaidah peraturan perundang-undangan; dan
c. kaidah hukum yurisprudensi.
         Dari pembagian ke dalam tiga bentuk kaidah hukum di atas, kita dapat menyimpulkan prinsip-prinsip yang lebih fungsional, guna membantu dalam memahami hukum dalam perspektif pembhangunan, khususnya peranannya dalam pembangunan ekonomi.
            Kaidah hukum adat merupakan hukum asli masyarakat Indonesia yang bercirikan tidak tertulis. Kaidah hukum ini berkembang berdasarkan asas kekeluargaan baik berdasarkan atas kesamaan kekerabatan (kindship) maupun kesamaan wilayah tempat tinggal (territoriale relatie). Berdasarkan kesamaan yang pertama, maka dalam bidang hukum adat tertentu dapat dijumpai pembagian hukum berdasarkan keibuan (matrilineal), kebapaan (patrilineal), dan orang tua (parental). Sedangkan berdasarkan kesamaan kedua, dapat dijumpai perbedaan hukum dari satu tempat ke tempat lainnya, yang dahulu disebut sebagai lingkungan hukum adat (rechtskringen).
            Kaidah hukum adat, sebagaimana dikemukakan di atas, berkembang ber-dasarkan asas kekeluargaan. Ini berarti bahwa setiap anggota masyarakat merasa menyatu dan terintegrasi ke dalam masyarakat, sehingga nilai individualisme seperti yang ditemukan dalam masyarakat modern tidak dijumpai dalam masyarakat yang sedemikian. Oleh karena itu, berdasarkan pandangan ini, maka setiap konflik yang terjadi di antara anggota masyarakat senantiasa dilakukan melalui cara-cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam proses pembangunan nilai-nilai ini terutama di kota-kota besar, berangsur-angsur mulai longgar bersamaan dengan munculnya nilai-niiar individualisme. Namun demikian nilai kesatuan ini pada umumnya masih tetap kuat terutama di lingkungan keluarga dan masyarakat lokal.
            Berdasarkan gambaran karakter kaidah hukum adat di atas, maka dapat dipahami jika kaidah hukum adat yang berlaku pada umumnya lebih menyangkut hubungan-hubungan yang bersifat ke dalam, seperti masalah hukum keluarga, hukum waris dan sebagainya.
            Bagi masyarakat yang sedang membangun seperti yang dialami masyarakat Indonesia, hukum yang sedemikian tidak lagi memadai khususnya untuk memajukan kegiatan ekonomi. Hubungan ekonomi dewasa ini tidak lagi terbatas pada lingkungan lokal yang bersifat terbatas, tetapi sebaliknya telah jauh melampaui lingkungan sosial yang bersifat tradisional, bahkan global. Oleh karena itu, banyak lembaga-lembaga hukum yang penting bagi kemajuan ekonomi tidak dikenal dalam kaidah hukum adat. Di samping itu sifat kaidah hukum adat yang tidak tertulis merupakan faktor penghambat karena mengurangi kepastian hukum yang sangat dibutuhkan bagi dunia usaha.
            Berdasarkan pemikiran ini, maka dapat disimpulkan bahwa kaidah hukum adat pada umumnya tidak banyak mempunyai peranan dalam pembangunan, khususnya di bidang ekonomi. Namun demikian, hal ini tidak berarti bahwa peranan kaidah hukum adat tidak ada sama sekali. Beberapa contoh yang dapat dikemukakan adalah mengenai lembaga production sharing yang dikenal dalam kontrak pertambangan menemukan dasarnya dari kaidah hukum adat. Begitu pula hukum pertahanan, juga didasarkan pada asas-asas pertahanan yang dikenal dalam kaidah hukum adat.
            Suatu aspek yang belum dimanfaatkan secara maksimal dari kaidah hukum adat adalah mengenai cara-cara penyelesaian sengketa berdasarkan musyawarah. Cara penyelesaian yang dilakukan di luar pengadilan ini, yang menurut pandangan hukum barat dikenal sebagai "non or pra legal", pada saat sekarang telah diakui oleh banyak negara sebagai cara yang sangat membantu dalam menyelesaikan sengketa, terutama di bidang perdagangan dan bisnis.
Sifat penyelesaian sengketa yang bersifat kekeluargaan dengan prinsip “win-win solution” (Lihat UU No. 23/1997 dan UU No. 25/1997), akan mengembalikan suasana keseimbangan di antara pihak yang bersengketa untuk terus mempertahankan dan melanjutkan hubungan bisnis di antara mereka. Hal ini sesuai dengan asas keseimbangan yang dikenal dalam masyarakat adat. Di samping itu, penyelesaian sengketa secara musyawarah ini akan menghantui waktu dan biaya yang sangat penting bagi dunia usaha, dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui pengadilan, yang dikenal sangat tidak sederhana, tidak murah dan tidak pula cepat.
            Kaidah peraturan perundang-undangan Iebih memainkan peranan dalam perkembangan ekonomi, dibandingkan dengan kaidah hukum adat, karena memiliki beberapa ciri yang dapat dikatakan bersifat kondusif bagi usaha pengem¬bangan ekomomi, antara lain : Pertama, peraturan perundang-undangan merupakan produk hukum yang diciptakan secara sadar dan sengaja untuk mengatur kehidupan sosial. Oleh karena itu, untuk mendukung perkembangan ekonomi, dapat dibentuk berbagai peraturan perundang-undangan sesuai yang dibutuhkan.             Berkaitan dengan hal ini, beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat disebut, antara lain mengenai penanaman modal dalam negeri dan luar negeri, pasar modal, hukum hak tanggungan, hukum perseroan, dan hukum kepailitan. Dalam rangka pergaulan global di bidang ekonomi, Indonesia telah meratifikasi konvensi pembentukan World Trade Organization (WTO), dan telah memperbarui peraturan perundangan di bidang hak milik intelektual (HAKI). Undang-undang yang lahir dalam era reformasi antara lain tentang anti monopoli dan perlindungan konsumen.
            Kedua, peraturan perundang-undangan memberikan kepastian hukum yang lebih nyata karena kaidahnya mudah diidentifikasi dan mudah ditemukan kembali, serta tidak bersifat diskriminatif karena kaidahnya bersifat umum.
            Namun demikian, harus pula diakui bahwa kaidah peraturan perundang-undangan memiliki beberapa kelemahan bawaan, beberapa di antaranya yang dapat disebut: Pertama, peraturan perundang-undangan sesuai dengan sifatnya yang tertulis, tidak mudah menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat yang selalu berkembang. Sebagai konsekuensinya tidak seluruh bidang ekonomi mempunyai pijakan hukum yang kukuh karena peraturan perundang-undangan yang ada sudah ketinggalan zaman. Sementara itu untuk mengubah atau membentuk peraturan perundang-undangan tidak selalu cepat dilakukan, karena harus mengikuti prosedur tertentu.
            Ketiadaan pengaturan yang mengatur mengenai keseimbangan dalam penguasaan sumber daya ekonomi, menimbulkan tindakan monopolistik seperti dijumpai pada masa lalu.
Kedua, sebagai konsekuensi dari hal yang pertama, banyak kegiatan di bidang ekonomi diatur oleh pihak pemerintah melalui aturan kebijakan, termasuk kebijakan deregulasi yang dikemukakan di atas. Aturan kehilakan sesuai dengan karakternya lebih mengedepankan aspek kegunaan (doelmatigheid) daripada aspek hukum (rechtsmatigheid), sehingga mempunyai potensi menimbulkan konflik.
Ketiga, peraturan perundang-un¬dangan seringkali memberikan kewenangan pengaturan kepada pemerintah melalui delegated legislation. Aturan pendelegasian yang seringkali ditentukan secara serampangan, juga mempunyai potensi konflik dengan peraturan yang tingkatannya lebih tinggi.
            Kaidah hukum yurisprudensi merupakan aturan hukum yang dikembangkan oleh pengadilan. Peranan yurisprudensi dalam pengembangan ekonomi dapat dilakukan, misalnya, dengan memberikan pengertian haru terhadap hukum positif yang berlaku sesuai perkembangan masyarakat, baik melalui penggunaan metode penafsiran, konstruksi hukum, dan analogi maupun melalui penemuan hukum (rechtsvinding) yang terapkan dalam hubungan hukum konkret tertentu yang akan menjadi dasar mengesampingkan hukum positif yang tidak sesuai lagi dengan kenyataan masyarakat.

2. Struktur Hukum
            Struktur hukum, sebagaimana dikemukakan pada bagian terdahulu, berkaitan dengan hal penerapan dan penegakan hukum. Dalam rangka ini tersangkut aspek kelembagaan hukum termasuk masalah yurisdiksi dan prosedur serta mengenai sumber daya manusia hidang hukum.
            Penerapan hukum dilakukan dalam bentuk penetapan-penetapan dalam rangka melaksanakan ketentuan hukum tertentu. Penerapan hukum pada umumnya dilakukan oleh pejabat administrasi negara. seperti pengesahan pendirian perseroan terbatas, pemberian izin penanaman modal dan lain sebagainya.
            Penegakan hukum dapat dilakukan melalui berbagai cara. Dalam bidang hukum pidana misalnya, kita mengenal konsep "criminal justice system". Di bidang keperdataan, penegakan hukum dilakukan melalui penyelesaian sengketa di muka pengadilan atau melalui cara di luar pengadilan yang drsepakati para pihak. Penegakan hukum di bidang administrasi negara dilakukan melalui lembaga keberatan, banding administrasi atau melalui peradilan tata usaha negara
            Penerapan dan penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan cara-cara yang telah ditentukan, karena itu di luar cara-cara yang telah ditentukan hal tersebut merupakan tindakan atau perbuatan yang tidak sah. Hal ini bukan saja untuk menjamin ketertiban, tetapi untuk melindungi kepentingan dan hak masyarakat.
            Dilihat dan aspek ini, perkembangan ekonomi selama ini juga didorong oleh ketersediaan aspek ini. Meskipun kita harus mengakui, bahwa di bidang penerapan dan penegakan hukum masih banyak ditemui hambatan, baik yang menyangkut kelembagaan, prosedur maupun sumber daya manusia. Karena itu, berkaitan dengan kelembagaan, dewasa ini telah dibentuk pengadilan niaga untuk menyelesaikan masalah kepailitan dan bidang bisnis lainnya serta pemberian jaminan kemandirian kekuasaan kehakiman yang dilakukan melalui perubahan Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

3. Budaya Hukum.
            Dalam usaha mewujudkan kaidah hukum dalam kenyataan sehari-hari yang sesuai dengan yang diharapkan, kesadaran hukum masyarakat sebagai salah satu pencerminan budaya hukum, memegang peranan penting. Kesadaran hukum ini tidak hanya berlaku bagi anggota masyarakat biasa tetapi terutama bagi pemegang kekuasaan.
            Sulit mengharapkan terlalu banyak terhadap hukum, manakala banyak anggota masyarakat yang tidak mempunyai sikap menghargai hukum, apalagi apabila hal tersebut dilakukan oleh penguasa melalui pendekatan yang serba kekuasaan. Sebagaimana yang lazim terjadi dalam praktik pada masa-masa yang lalu. Konsep paternalistik dan hubungan patron-klien dalam budaya politik Indonesia juga merupakan salah satu unsur yang menjadikan belum terciptanya budaya hukum yang kondusif bagi penerapan dan penegakan hukum sesuai dengan yang diharapkan. Kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang hanyak terjadi dalam kegiatan bidang ekonomi dapat ditunjuk sebagai contoh dalam menjelaskan masalah ini.
            Dalam beberapa hal, sikap tidak menghargai hukum ini dapat dijelaskan dari pengalaman sejarah masyarakat Indonesia pada masa lalu. Oleh karena itu, merupakan tugas hukum pula untuk menyediakan infrastruktur hukum, yang mampu sebagai alat yang efektif untuk mengarahkan tingkah laku masyarakat sesuai dengan tatanan yang diinginkan.

Berdasarkan uraian di atas dapat dicatat beberapa hal sebagai berikut:
1. Sistem hukum baik dilihat dari aspek substansi, struktur maupun budaya hukum dapat mempunyai peranan dalam pengembangan ekonomi.

2. Dilihat dari aspek substansi, kaidah hukum adat tidak lagi memadai ketika hubungan perekonomian dewasa ini sudah begitu global, yang jauh melampaui wilayah sosial yang bersifat tradisional. Kaidah hukum yurisprudensi dapat mempunyai peranan melalui penciptaan hukum-hukum baru, seperti Iembaga fidusia yang penting bagi dunia usaha.

3. Kaidah peraturan perundang-undangan, yang memiliki karakter umum, abstrak, dan otonom, mempunyai peranan penting dalam pembangunan ekonomi. Oleh karena itu, pembentukan peraturan perundang-undang baru yang mendukung pembangunan ekonomi perlu dilakukan, dengan mengurangi sebanyak mungkin pemberian kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan pengaturan tertentu. Hal ini untuk menghindari konflik antar peraturan yang tidak menguntungkan masyarakat, khususnya bagi dunia usaha.

4. Dilihat dari aspek struktur, jaminan atas kemandirian peradilan, pengembangan alternatif penyelesaian sengketa berdasarkan asas-asas yang dikembangkan dalam hukum adat, merupakan faktor yang ikut menentukan peranan hukum dalam pengembangan ekonomi. Kontrol peradilan terhadap tindakan pemerintah, baik di bidang pemerintahan maupun di bidang peraturan perundang-undangan, perlu dintensifkan guna menyelesaikan setiap penyimpangan. Begitu pula dalam penyelesaian sengketa perlu dilakukan secara efektif dan efisien serta profesional.
5. Aspek budaya hukum sangat memegang perananan penting dalam menilai berlakunya hukum dalam kenyataan masyarakat. Sikap tidak menghargai hukum, penggunaan pendekatan serba kekuasaan dalam menyelesaikan setiap masalah, serta budaya politik paternalistik dan patron-klien, dapat dijadikan penilaian dalam mengukur peranan hukum dalam perkembangan ekonomi.

6. Berbagai kelemahan yang masih terdapat dalam sistem hukum, ikut memberi andil terpuruknya perkembangan ekonomi di masa krisis sekarang ini.

Penggolongan Negara Maju dan Negara Berkembang

            Tolak Ukur yang menjadi alasan Negara tersebut tergolong Negara maju dan Negara berkembang adalah sebagai berikut :

Klasifikasi Negara maju dan berkembang
A.  Klasifikasi menurut World Bank (berdasarkan pendapatan per-kapita)
1        Negara berpendapatan rendah (low income) : > US$ 765
2        Negara berpendapatan Menengah rendah (Lower middle Income) US $ 766 3.035
3        Negara berpendapatan menengah tinggi ( Upper middle income )  US $ 3.035 9.385
4        Negara berpendapatan tinggi (High Income) <  US $ 9.386

1. Ciri Ciri  Negara  Maju  
1. Pendapatan per kapita tinggi , taraf hidup tinggi  
2. Ekspor utama barang sekunder (manufaktur) dan jasa      
3. Jumlah penduduk yang tinggal di kota lebih besar dibandinga yang tinggal di desa
4. Mata pencaharian penduduk dibidang industri dan jasa   
5. Pertumbuhan penduduk sangat rendah     
6. Angka harapan hidup tinggi          
7. Angka kelahiran rendah     
8. Tingkat produktivitas penduduk tinggi     
9. Angka pengangguran rendah
10.Tidak bergantung pada luar negeri

2.  Ciri - Ciri Negara Berkembang
1. Pendapatan per kapita rendah sampai menengah
2. Ekspor utama produksi primer(hasil pertanian,kehutanan
dan pertambangan
3. Penduduk lebih banyak yang tinggal di desa
4. Mata pencaharian penduduk di bidang agraris/pertanian
5. Pertumbuhan penduduk sedang sampai tinggi
6. Angka harapan hidup rendah sampai menengah
7. Angka kelahiran tinggi
8. Tingkat produktivitas penduduk rendah
9. Angka pengangguran tinggi
10.Ketergantungan pada luar negeri tinggi

Catatan
            Negara Cina memiliki Pendapatan Nasional tinggi,namun tidak dapat dimasukkan sebagai negara maju karena jumlah penduduk tinggi sehingga beban ekonomi negara juga tinggi
            Jepang tidak kaya Sumber Daya Alam , namun menjadi negara Industri maju. Hal ini dipengaruhi oleh Faktor :
  - letaknya strategis,
  - penguasaan teknologi tinggi
  - memiliki banyak teluk yg dimanfaatkan sebagai pelabuhan
  - produktivitas dan budaya kerja penduduknya tinggi
  - sungai dimanfaatkan sebagai PLTA
  - dikelilingi negara-2 berkembang yg kaya SDA dan sebagai daerah pemasaran hasil industri
Ø  Pendapatan Per-kapita tidak mempengaruhi Pendapatan Nasional.
Ø  Sebagian besar negara-negara maju terdapat di Benua Eropa, sedangkan negara-2 miskin terdapat di benua Afrika.


BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
1.      Latar Belakang tiap negara di dunia ini berbeda-beda tetapi dari latar belakang inilah negara-negara di dunia ini mengalami kemajuan karena sejarah merupakan tolak kehidupan di masa yang lampau.
2.      Sistem Hukum antara negara maju dan berkembang memiliki perbedaan yang cukup signifikan karena hukum di negara maju sangat mengatur kehidupan warganya sedangkan di negara berkembang warganya cenderung mengabaikannnya yang mungkin disebabkan karena tidak tegasnya sanksi yang diberikan.
3.      Pembangunan ekonomi di setiap negara bergantung pada partisipasi dari warganya serta bergantung pula dari pola pemikiran dari tiap warganya apakah pola pikirnya sudah dewasa seperti di negara-negara maju.\
4.      Perkembangan kemajuan setiap negara membutuhkan partisipasi yang tinggi dari warganya dan dimana pemerintah juga harus memfasilitasi dan memberikan perlindunan kepada setiap warganya.

Saran
            Adapun saran yang kami berikan adalah ketika kita akan menilai negara itu termasuk negara berkembang atau maju, terlebih dahulu kita harus benar-benar mengetahui bagaimana roda kehidupan dan pemerintahan negara itu dari segala bidang baik itu hukum yang berlaku dan system perekonomian negara tersebut.

DAFTAR PUSTAKA

Kumpulan makalah mahasiswa UKIP